Jakarta, Pahami.id –
Universitas Harvard Secara resmi mengajukan klaim pengadilan kepada pemerintah Donald Trump Tentang kebijakan gila status siswa asing.
Harvard mengajukan klaim pengadilan ke pengadilan federal tentang kebijakan Kementerian Keamanan Domestik AS yang melarang dan mengeluarkan siswa asing dari kampus mereka.
Isi lembaga pendidikan tertua dan terbaik dalam bentuk protes terhadap pemerintah Trump telah mengeluarkan kampus dari program pertukaran siswa oleh Kementerian Keamanan AS.
“Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah yang terkait dengan balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak atas amandemen pertama untuk menolak permintaan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ kampus dan mahasiswa,” kata salah satu isi gugatan, dilaporkan dari CNN.
Harvard meminta hakim untuk segera memblokir perintah Menteri Keamanan Domestik Kristic Noem.
NOEM sebelumnya diperintahkan untuk menghilangkan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas Harvard untuk tahun akademik 2025-2026.
Mengutip Reuters, Noem menuduh Universitas “mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan mengoordinasikan Partai Komunis Tiongkok.”
“Ini adalah hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima siswa asing dan mendapat manfaat dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu mengumpulkan dana permanen mereka senilai miliaran dolar,” kata Noem.
Universitas Harvard kemudian menanggapi tindakan pemerintah AS untuk menutup Program Masuk Mahasiswa Asing di kampus mereka. Kebijakan ekstrem dianggap memiliki dampak besar pada ribuan mahasiswa asing di Universitas Harvard.
Harvard kemudian menegaskan bahwa kebijakan itu ilegal dan dapat memicu respons.
Kebijakan ini menandai peningkatan peningkatan antara pemerintah Trump dan beberapa kampus Ivy League, atau elit di Amerika Serikat. Sejumlah kampus elit juga akan menjadi target utama Trump.
(BAC)