Berita Hari Ketiga Penggeledahan di Semarang, KPK Sasar Gedung Pandanaran

by


Semarang, Pahami.id

Usai mengamuk di Komplek Balai Kota Semarang, Satgas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan kegiatan penyelidikan di Gedung Pemerintahan Kota Pandanaran semarangJawa Tengah, pada Jumat (19/7).

Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.comPetugas KPK yang tiba mulai pukul 08.30 WIB langsung menuju lantai 8 tempat kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berada.

Tak lama kemudian, petugas KPK berpindah ke lantai 4 tempat kantor Dinas Perindustrian berada dan lantai 3 tempat kantor Dinas Perikanan berada.


Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.comKomisi Pemberantasan Korupsi sedang mencari bukti adanya kegiatan dan proyek monopoli di lingkungan Pemkot Semarang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda petugas KPK meninggalkan Gedung Pandanaran Pemkot Semarang.

KPK diketahui tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ketiga kasus tersebut adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar terhadap penyelenggara negara terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Pengusutan kasus tersebut ditandai dengan penggeledahan aktif yang dilakukan penyidik ​​KPK pada Rabu (17/7) dan Kamis (18/7).

Sebelumnya pada Rabu, penyidik ​​KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang. Saat ini Wali Kota Semarang adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Ita.

Pencarian berlangsung selama 10 jam. Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik ​​KPK tiba di lokasi pada pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari gedung Komplek Balai Kota Semarang pada pukul 19.00 WIB.

Tak hanya itu, rumah pribadi Ita juga digeledah. Penyidik ​​dilaporkan mengambil beberapa dokumen dari rumah tersebut.

Sejumlah penyidik ​​KPK menggeledah beberapa kantor pelayanan di Kompleks Balai Kota Semarang pada Kamis atau hari kedua penggeledahan. Mereka langsung masuk ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan melakukan penggeledahan.

Tak lama kemudian, petugas KPK melanjutkan penggeledahan di Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan, Kawasan, dan Permukiman.

Sedangkan kasus di Semarang, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka. Namun, inisial tersangka beserta konstruksi kasusnya secara lengkap akan diserahkan KPK bersamaan dengan penangkapan atau penahanan paksa.

Di sisi lain, total ada empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Dari sumber CNNIndonesia.com, mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita, Alwin Basri; serta dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

(dmr/anak)