Jakarta, Pahami.id –
Anggota tetap Dewan Keamanan PBB (PBB) memiliki hak veto, yang dapat digunakan kapan saja dalam pemungutan suara (pemungutan suara).
Anggota tetap ini, Amerika Serikat, Prancis, Rusia, Cina dan Inggris.
Lima negara memiliki hak veto karena mereka adalah pemenang Perang Dunia II.
Menurut Piagam PBB, kelima negara besar ini memainkan peran penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Apa gunanya hak veto?
Hak veto adalah hak istimewa untuk mencegah, menolak, atau membatalkan keputusan, yang secara konstitusional valid.
Hak veto telah disetujui dalam piagam PBB pada tahun 1945. Hak ini adalah untuk memberikan kekuatan kepada lima negara Perang Dunia II untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan global.
Di PBB, hak veto biasanya digunakan untuk membatalkan resolusi yang diusulkan oleh negara.
Menurut Pasal 27 Piagam PBB, setiap anggota DK PBB memiliki hak untuk memberikan suara. Keputusan United NK tentang masalah prosedur ini ditentukan berdasarkan suara perjanjian dari sembilan anggota.
Sementara itu, keputusan tentang hal -hal lain, ditentukan berdasarkan sembilan anggota, termasuk anggota tetap. Dengan catatan, ketidaksepakatan tidak berpartisipasi dalam jajak pendapat.
Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa jika satu dari lima anggota terus memberikan suara negatif, resolusi yang dipilih tidak akan disetujui. Resolusi ini tidak akan diadopsi jika ada anggota tetap yang menggunakan hak veto.
Namun, jika anggota masih tidak setuju tetapi tidak menggunakan hak veto, resolusi masih dapat diterima.
Sejak PBB didirikan, hak veto telah menjadi elemen kunci dalam operasi dewan. Salah satu alasan lima negara yang memenangkan PD II diberikan hak veto untuk mencegah PBB dari mengambil tindakan langsung terhadap anggota pendiri dan kepentingan mereka.
Namun, hak veto telah lama dikritik sejak lama karena mereka dianggap digunakan untuk keuntungan politik daripada mempertahankan perdamaian.
(BLQ/RDS)