Berita Hakim Tolak Tuntutan Kasus Trump soal Sembunyikan Dokumen Negara

by


Jakarta, Pahami.id

Hakim Pengadilan masuk Amerika Serikat menolak kasus pidana yang menuduh mantan Presiden AS tersebut Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara.

Hakim Pengadilan Distrik Florida Aileen Cannon memutuskan bahwa Jaksa Jack Smith, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, ditunjuk secara tidak sah dan tidak memiliki wewenang untuk mengajukan kasus tersebut.

Permintaan Donald Trump untuk menolak tuduhan berdasarkan penunjukan ilegal dan pendanaan Penasihat Khusus Jack Smith dikabulkan, tulis Hakim Cannon dalam perintahnya yang dikutip AFP, Senin (15/7).


Jaksa Agung Merrick Garland pada tahun 2022 menunjuk Smith sebagai jaksa khusus untuk memimpin penyelidikan Trump.

Menurut kesimpulan Hakim Cannon, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Konstitusi AS tentang cara menunjuk pejabat eksekutif dan yudikatif pemerintah federal, karena Smith tidak ditunjuk oleh presiden dan dia tidak memiliki kekuasaan untuk meratifikasinya.

“Hakim percaya bahwa penuntutan yang dilakukan oleh Penasihat Khusus Smith melanggar dua pilar utama struktur konstitusi kita – peran Kongres dalam menunjuk pejabat konstitusi, dan peran Kongres dalam mengizinkan pengeluaran berdasarkan undang-undang,” simpulnya.

Langkah ini menandai kemenangan hukum lainnya bagi Trump setelah Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini mengonfirmasi bahwa Trump memiliki kekebalan dari tindakan resmi saat masih menjabat sebagai presiden.

Sebelumnya, menurut dakwaan yang dikeluarkan Smith, Trump dituduh sengaja menyimpan dokumen sensitif keamanan nasional di resor Mar-a-Lago di Florida setelah meninggalkan jabatannya dan menghalangi upaya pemerintah untuk mengambil dokumen tersebut.

Penyidik ​​​​menyita sekitar 13,000 dokumen dari Mar-a-Lago pada tahun 2022, termasuk sekitar 100 dokumen rahasia dan beberapa dokumen rahasia.

Smith mengajukan 40 dakwaan terhadap Trump, yang paling serius adalah 31 dakwaan yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Spionase, yang menjadikan penyimpanan informasi pertahanan nasional tanpa izin sebagai tindak pidana, dan setiap dakwaan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, Trump meminta kasus-kasus lain yang melibatkan dirinya juga dibatalkan. Termasuk kasus di Pengadilan Federal di Washington atas tuduhan upaya pembatalan Pilpres AS 2020 dan kasus pornografi.

Trump mengklaim semua tuduhan terhadapnya adalah serangan politik. Dia juga menuduh Departemen Kehakiman ikut campur dalam menggagalkan upayanya dalam pemilu dengan kasus-kasus tersebut.

“Departemen Kehakiman Partai Demokrat mengoordinasikan semua serangan politik ini, yang merupakan konspirasi campur tangan pemilu terhadap lawan politik saya, Joe Biden. Mari kita bersatu untuk mengakhiri semua persenjataan sistem peradilan, dan membuat Amerika hebat kembali!” tulis Trump.

(tim/bukan)