Jakarta, Pahami.id –
Panel Hakim Pengadilan Korupsi (Menyuap) Jakarta menolak catatan keberatan atau pembebasan dua terdakwa dalam tuduhan korupsi manajemen dana investasi di PT Taspen.
Kedua terdakwa adalah mantan direktur Presiden PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Presiden Insight Investments Management (IIM) EKIAWAN HERI Primeranto.
“Menolak keberatan terdakwa atau pengecualian dari penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk semua,” kata ketua panel Purwanto S. Abdullah ketika membaca keputusan sementara pada hari Selasa (6/17).
Menurut hakim, tuduhan itu diatur dengan cermat, jelas dan sepenuhnya didasarkan pada ketentuan Pasal 143 KUHAP (Kuhap).
Hakim mengatakan pengadilan korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah memiliki kekuatan untuk memeriksa dan mengklaim kasus tersebut.
“Mengarahkan jaksa penuntut untuk terus menyelidiki kasus A quo,” kata hakim.
Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merusak keuangan negara hingga RP1 triliun sehubungan dengan kasus korupsi yang dikatakan mengelola dana investasi di PT Taspen.
Undang -Undang Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 55 Paragraf 1 KUHP pertama.
Kosasih diduga berinvestasi dalam dana bersama I-Next G2 untuk mengeluarkan TPS Food II Ijarah Sukuk pada tahun 2016 (Sia-Sia-Sia-Sia-Sia-SIPA) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa mendukung proposal analisis investasi.
Kosasa juga menyetujui peraturan Direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi rilis 02 Sukuk Sia-Issa melalui investasi G2 Fuel I-Next G2 bersama. Jaksa penuntut mengatakan manajemen investasi sedang berlangsung.
“Tinjau dan setujui peraturan direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengendalikan mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sia-Sia-Sia-Sia-Sukuk melalui investasi dalam dana bersama I-Next G2 bersama dengan Ekiawan Heri Primeranto yang mengelola investasi dalam dana non-speech.
Dalam tindakannya, Kosasih dicurigai memperkaya sendiri senilai US $ 127.037, SIN $ 283.000, EUR10.000, THB1.470, £ 20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Ekiawan menerima RP200 juta dan mata uang asing sebesar US $ 242.390.
Jumlah uang disita oleh penyelidik KPK untuk bukti kasus dan mengoptimalkan pemulihan aset.
“Memperkaya perusahaan ini adalah untuk memperkaya PT IMM dari Rp44.207.902.471.
“Memperkaya sinar emas RP44 juta sekuritas.
(FRA/RYN/FRA)