Berita Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal Gara-gara Ribut Saat Sidang PK

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Hakim Rizqa Yunia menegur pengacara tersebut Saka Tatal selama sidang peninjauan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. hari ini, Selasa (30/7).

Peringatan itu diberikan karena ada keributan dari kuasa hukum Saka Tatal yang tidak menerima keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kapasitas saksi yang dihadirkan.

Awalnya, jaksa menanyakan kepada saksi Jogi Nainggolan apakah dia menyaksikan langsung beberapa peristiwa yang diceritakan hakim. Termasuk peristiwa di terbang melintasitempat Vina dan Eky ditemukan.


Jogi menjawab bahwa dia tidak melihatnya sama sekali.

Pertanyaan kami, apakah Anda segera melihat kejadian terkait perbuatan yang dilakukan putra Saka Tatal tersebut terbang melintasitanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Jogi.

Jaksa kembali menanyakan penyebab kejadian tersebut terbang melintasi yang Jogi jelaskan kepada hakim. Jaksa pun menanyakan apakah Jogi mengetahuinya dari kliennya.

Jogi dihadirkan sebagai saksi karena pernah menjadi pengacara lima narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Maksudmu, kamu sudah tahu tentang klienmu selama ini? tanya jaksa.

Namun Jogi menegaskan kelima kliennya tidak ada di lokasi kejadian terbang melintasi pada waktu itu. Dijelaskannya, mereka berlima berada di depan rumah warga bernama Nining.

Saat itu kata Jogi, ada juga anak ketua RT bernama Kahfi. Namun, dia tidak pernah hadir sebagai saksi pada tahun 2016.

“Klien kami menjelaskan, kejadian malam 27 Agustus itu di depan rumah Puan Nining. Mereka duduk melingkar sebanyak 10 orang termasuk Kahfi, Teguh, Okta dan sebagainya. Ibunya mau tidur, lalu ditegur dan terus bergerak,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, jaksa kembali bertanya apakah Jogi ada di lokasi saat itu. Jogi pun menilai pertanyaan itu tidak relevan.

Alih-alih menjawab setuju, Jogi pun hanya menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang pengacara.

“Apakah kamu ada di tempat kejadian?” tanya jaksa lagi.

“Itu pertanyaan besar Tidak Lanjut ke sini,” kata Jodi.

“Pertanyaan saya ya atau tidak, Pak?” tanya jaksa lagi.

“Jangan tanya seperti itu. Saya pengacara,” ujarnya.

Saat keduanya saling ngotot, hakim ketua mencoba turun tangan. Hakim ketua turun tangan di antara mereka dan menanyakan hal yang sama kepada saksi.

Tadi saksi menjelaskan bahwa dialah kuasa hukum kelima terdakwa dewasa, kata hakim.

“Jadi, dia tidak pernah ada, ya?” minta konfirmasi dari jaksa.

“Jangan seperti itu,” kata Jogi.

“Saya yang tanya, Anda ada di lokasi atau tidak? Karena Anda pengacara? Bukan berarti tidak,” kata hakim.

JPU kemudian meminta agar Jogi dicatatkan bukan sebagai saksi fakta langsung melainkan sebagai testimonium de auditu atau saksi yang memberikan keterangan karena mendengarnya dari orang lain.

Namun kuasa hukum Jogi dan Saka tidak terima. Pengacara Saka berdiri dan menyatakan keberatannya kepada jaksa.

Jogi mengaku tak terima dengan keterangannya sebagai alat bukti. Dia meminta agar keterangan jaksa dicabut.

Sementara itu, pengacara Saka tak henti-hentinya melakukan protes. Ketua hakim pun menegurnya dan mengingatkan kesepakatan awal bahwa juru bicara pihak Saka hanya ada dua, yakni Farhat Abbas dan Krisna Muti.

“Sebentar lagi, kuasa hukum pemohon sudah menunjuk juru bicaranya. Kemudian dari majelis juga dijelaskan bahwa pemohon hanya sekedar bertanya,” kata ketua hakim.

Saka Tatal sebelumnya mengungkap momen penangkapannya. Dia ditangkap pada malam hari saat dalam perjalanan ke bengkel. Dia yakin polisi salah melakukan penangkapan.

Perjalanan menuju bengkel melewati jembatan layang tempat Vina terbunuh. Sebelum melintasi jembatan layang, Saka melihat polisi dari jauh.

Dia mengira ada penggerebekan. Lalu, dia ingin berbalik. Namun Saka Tatal berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke kantor polisi.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali perkaranya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Ia membawa 10 alat bukti baru atau novum dalam sidang PK.

Namun jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan majelis hakim harus memproses 10 alat bukti yang didakwakan Saka Tatal sebagai alat bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa penuntut umum menjelaskan keterangan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Yala/Senin)