Berita Hakim MK Marahi Kuasa Hukum KPU Jatim karena Tak Lengkap Beri Data

by


Jakarta, Pahami.id

Hakim Konstitusi Saldi Isra memarahi pengacara KPU (KPU) Jawa Timur karena belum lengkap dalam memberikan data selama kelanjutan sidang gugatan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024Jumat (17/1).

Awalnya, dalam persidangan, KPU Jatim melalui kuasa hukumnya menilai pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak mempunyai kedudukan hukum dalam gugatannya. Konstitusi. Pengadilan. Pasalnya, kata kuasa hukum KPU Jatim, Josua Victor, Risma-Gus Hans tidak memenuhi syarat ambang batas selisih hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan.

Dalil tersebut disampaikan KPU dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda sidang tergugat dan pihak terkait.


Posisi hukum kita membaca sedikit. “Menurut tergugat, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum,” kata Josua dalam persidangan.

Intinya tidak ada legal standing karena melalui angka-angka…” jawab Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku ketua sidang Panel 2.

“Kami akan menekankannya sedikit, Tuanku,” kata Josua.

“Tidak usah. Yang lain-lain,” kata Saldi.

Dalam pokok permohonannya, KPU melalui tim kuasa hukumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Risma-Gus Hans. Menurut KPU, penetapan hasil Pilgub Jatim ini menyusul rekapitulasi di tingkat daerah yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menanggapi dalil pemohon terkait klaim Khofifah-Emil memperoleh suara 100 persen di total 94 TPS yang tersebar di beberapa kabupaten kota.

“Begini, coba jawab, suara satu pasangan calon 100 persen. Ada berapa TPS? Sekarang saya minta bapak datang ke sana. Ada berapa TPS?” ucap Saldi dengan nada tinggi.

“Dari dalil pemohon dalam permohonannya ada beberapa TPS…,” jawab kuasa hukum KPU, Josua Victor.

Namun, sebelum ia selesai menjawab, Saldi buru-buru menyela pernyataannya, “begitu pengacara seharusnya KananPak”.

“Benar, Tuanku. Kami di sini hanya karena tidak disebutkan secara spesifik, jadi kami menjawab sesuai dengan argumen yang disampaikan,”

“Tidak. Ada 94 TPS yang dikatakan 100 persen. Mohon penjelasannya. Apa keberatan KPU terkait itu,” kata Saldi yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Namun Tim Hukum KPU belum bisa membeberkan data rinci terkait dugaan kenaikan 100 persen suara Khofifah-Emil di beberapa TPS. Termasuk surat membentuk yang tidak ditandatangani saksi Risma-Gus Hans di tingkat mukim.

Mereka menyatakan, data mengenai hal tersebut hanya bisa disampaikan oleh perwakilan resmi Bawaslu. Data Bawaslu, dari 38 kota, saksi Risma-Hans hanya menandatangani formulir pendaftaran pemilih di 17 kabupaten kota saja.

“Oke, terima kasih. Sepertinya kerja Bawaslu lebih banyak dari KPU,” jawab Saldi.

Dalam pokok perkara, Risma-Gus Hans melalui kuasa hukumnya, Triwiyono menuding mereka melakukan manipulasi suara di TPS. Ia mengklaim, terjadi perubahan data pada Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, antara lain pemotongan dan pengiriman beberapa C.Hasil-KWK-Gubernur dengan hasil berbeda.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan tim saksi, ditemukan adanya dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di beberapa TPS dengan rincian penggunaan typix untuk menghapus suara paslon 01 dan paslon pasangan 03 hingga menjadi 0, sedangkan perolehan suara pasangan calon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono pada sidang sebelumnya, 8 Januari.

Penghapusan hasil suara paslon 03 untuk mengurangi jumlah suara sehingga hasil suara tersebut tidak nyata, lanjutnya.

(tahun/anak)