Berita Hakim ICC yang Putuskan Tangkap Netanyahu Kena Sanksi Amerika

by
Berita Hakim ICC yang Putuskan Tangkap Netanyahu Kena Sanksi Amerika


Jakarta, Pahami.id

Amerika Serikat Pada hari Kamis (5/6) memberlakukan pembatasan pada empat hakim di Pengadilan Kriminal Internasional. Salah satu alasan untuk mengizinkan karena dia terlibat dalam mengeluarkan surat perintah untuk penangkapan Perdana Menteri Benjamin Israel Netanyahu.

Empat hakim-semua wanita dilarang memasuki Amerika Serikat dan semua milik mereka atau kepentingan lain di negara ini akan diblokir.

Biasanya AS memberlakukan sanksi ini pada pembuat kebijakan dari negara -negara musuh.


“Amerika Serikat akan mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk melindungi kedaulatan kami, kedaulatan Israel, dan sekutu AS lainnya dari tindakan tidak sah ICC,” kata Menteri Luar Negeri Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.

“Saya memanggil negara -negara yang masih mendukung ICC, yang kebebasannya sering dibeli dengan mengorbankan Amerika, untuk melawan serangan memalukan ini di negara kita dan Israel,” kata Rubio.

Dua hakim, Beti Hohler dari Slovenia dan Reine Alapini-Ygansu dari Benin, berpartisipasi dalam proses pengadilan yang memutuskan untuk menangkap Netanyahu yang ditangkap November lalu.

Pada waktu itu ICC menyatakan bahwa ada permintaan “tujuan yang masuk akal” untuk tanggung jawab pidana Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant untuk tindakan termasuk kejahatan perang.

Tindakan Israel disorot adalah kelaparan sebagai metode perang dalam serangan besar di Gaza.

Dua hakim lainnya, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru dan Solomy Balungi Bossa dari Uganda, mengambil bagian dalam proses pengadilan yang memungkinkan penyelidikan militer AS untuk melakukan kejahatan perang selama perang di Afghanistan.

Baik Amerika Serikat dan Israel bukanlah partai -partai dalam undang -undang Romawi yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional.

Tetapi hampir semua sekutu AS seperti Jepang dan Korea Selatan, sebagian besar orang Amerika Latin dan sebagian besar Afrika terikat oleh hukum dan teori diperlukan untuk menangkap tersangka jika mereka mendarat di wilayah mereka.

(AFP/VWS)