Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Membongkar metode pelanggaran penambangan Nikel Di daerah Raja AmpatWilayah Papua Barat Daya dijalankan oleh empat perusahaan lisensi bisnis pertambangan (IUP).
KLH menjelaskan bahwa pelaku adalah empat perusahaan yaitu Pt Gag Nickel (Pt GN), Pt Kawi Wellness Mining (PT KSM), PT Pratama Pratama Award (PT ASP), dan Pt Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Mereka menggunakan berbagai metode pelanggaran.
“Hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil,” kata KLH dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (5/6).
Secara rinci, KLH menjelaskan bahwa mode pelanggaran yang digunakan oleh PT ASP adalah untuk melaksanakan 746 hektar penambangan di Pulau Manuran.
Dia mengatakan penambangan melanggar aturan karena dilakukan di sebuah pulau kecil dan tanpa manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah.
“Di lokasi ini, KLH/BPLH menempatkan tanda peringatan sebagai bentuk penghentian kegiatan,” katanya.
Kemudian, KLH menyebutkan metode pelanggaran yang dilakukan oleh Pt. GN akan melaksanakan 6 juta hektar penambangan di Pulau Gag yang merupakan pulau kecil.
“Jadi kegiatan penambangan di dalamnya bertentangan dengan undang -undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pantai dan pulau -pulau -kecil,” katanya.
Selain itu, KLH mengatakan metode pelanggaran oleh PT MRP bukan untuk menekan persetujuan dari kawasan hutan (PPKH) dan dokumen lingkungan.
KLH menekankan bahwa partainya telah menghentikan semua upaya eksplorasi penambangan PT. MRP di Pulau Batang Pele.
“Meskipun penambangan perdamaian PT Kawi telah terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar area PPKH 5 -hektar di Pulau Kae,” katanya.
Sebaliknya, KLH menekankan bahwa keputusan Pengadilan Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 juga memperkuat kebijakan pelarangan kegiatan penambangan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi bahwa penambangan mineral di daerah ini dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diubah, melanggar prinsip -prinsip mencegah bahaya lingkungan dan keadilan antar generasi.
“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk meretas semua bentuk pelanggaran yang berbahaya bagi lingkungan dan masa depan pantai Indonesia,” kata KLH.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, penjabat Direktur PT GAG Nikel Aryel Arditya memastikan bahwa perusahaan memiliki semua lisensi operasi dan melakukan operasi keberlanjutan sesuai dengan prinsip -prinsip praktik penambangan yang baik.
“Kami siap untuk menyerahkan semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas
Perusahaan, melanjutkan Arya, beroperasi di luar area konservasi atau UNESCO Geopark. Izin operasi yang diperoleh oleh lelucon nikel termasuk dalam area penambangan King Ampat dalam perencanaan ruang angkasa regional.
Perusahaan juga mengklaim telah secara intensif mengoordinasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan memantau operasi operasi pertambangan di King Ampat.
(MAb/sfr)