Jakarta, Pahami.id –
Tersangka dalam kasus korupsi dalam keputusan kasus korupsi ekspor CPOHakim Djuyamto menyerahkan uang menyuap Diterima sebesar RP2 miliar ke Kantor Kejaksaan Agung (lalu).
Kepala Pusat Informasi untuk Jaksa Agung Harli Siregar mengatakan pengembalian itu dilakukan oleh Djuyamto melalui pengacaranya, pada hari Rabu (11/6) sore.
“Penyelidik Sekidsus hari ini juga menerima penyitaan RP2 miliar dari salah satu tersangka DJU (Djuyamto),” katanya pada konferensi pers di gedung putaran yang lalu pada hari Rabu
Harli mengatakan bahwa melalui penyampaian bukti korupsi, diharapkan memudahkan penyelidik untuk mengekspos insiden untuk membuat keputusan yang longgar.
“Sederhana -proses lebih cepat untuk proses persidangan,” katanya.
Kantor Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan keputusan independen dalam persetujuan kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.
Delapan tersangka adalah Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Pengadilan Distrik Jakut.
Kemudian tiga panel hakim memberi anak -anak djuyamto, Sharif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Dan Kepala Lisensi Keamanan dan Sosial Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Investigasi Jaksa Agung untuk Pemuda dalam Undang -Undang Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan korupsi Rp60 miliar berasal dari tim hukum dari PT Wilmar Group.
Dia mengatakan korupsi diberikan setelah pesan dari Pengadilan Distrik Jakarta Tengah sehingga kasus tersebut harus segera dipertahankan karena panel hakim dapat memberikan hukuman maksimal di luar klaim penuntutan.
(TFQ/DAL)