Berita Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Los Angeles

by
Berita Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan Los Angeles


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (Warga negara Indonesia) Korban kerusuhan di Los AngelesAmerika Serikat.

“Sampai saat ini tidak ada orang Indonesia yang menjadi korban kerusuhan,” direktur perlindungan Indonesia dan badan hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (11/6).


Judha mempresentasikan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles terus memantau situasi.

“Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Indonesia di LA terus memantau di dekat situasi di LA. Komunikasi dilanjutkan melalui node rakyat Indonesia,” katanya.

Sejak Jumat (6/6), imigrasi dan penegakan adat istiadat AS (ICE) telah melakukan operasi skala besar ke beberapa daerah untuk menangkap imigran ilegal. Serangan itu dilakukan di beberapa lokasi termasuk Westlake, Los Angeles County.

Dua warga negara Indonesia ditangkap dalam operasi itu. Mereka adalah ESS awal (wanita, 53) dan CT (pria, 48).

“ESS ditangkap karena status ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan narkotika dan pelanggaran ilegal,” kata Judha dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin (9/6).

“Konsulat Jenderal Indonesia di Los Angeles saat ini mengoordinasikan otoritas lokal untuk mengakses bantuan konsultasi untuk kedua warga negara Indonesia,” kata Judha.

Judha juga mengatakan bahwa partainya sekarang terus membangun komunikasi dengan node Indonesia tentang keadaan demonstrasi.

Kementerian Luar Negeri juga mengimbau orang Indonesia di Amerika Serikat untuk menyadari dengan menghindari tindakan publik/massa, terus memantau pengembangan situasi terbaru dari sumber -sumber resmi setempat, dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas lokal.

“Untuk orang Indonesia yang memiliki rencana perjalanan ke Amerika Serikat, untuk memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai dengan pencalonan mereka dan untuk mengharapkan inspeksi imigrasi yang lebih ketat selama bandara di Amerika Serikat,” kata Judha.

“Untuk orang Indonesia yang terkena dampak kebijakan imigrasi AS, untuk memahami hak -hak sistem hukum di Amerika Serikat, antara lain, hak untuk mencari bantuan dan hak untuk menghubungi perwakilan Indonesia terdekat,” katanya.

Saat berhadapan dengan keadaan darurat, segera hubungi hotline perlindungan warga Indonesia:
– Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC: 202 569 7996
– KJRI Chicago: 312 547 9114
– Kjri Los Angeles: 213 590 8095
– Konsulat Jenderal di New York: 347 806-9279
– Kjri San Francisco: 415 875 0793
– Kjri Houston: 713 282 5544
– Tekan tombol darurat pada aplikasi perjalanan yang aman

(BLQ/DNA)