Makassar, Pahami.id –
Terdakwa atas kasus kosmetik atau Perawatan kulit Berbahaya, Mira Hayati tidak lagi ditahan di Pusat Penahanan Makassar (Pusat Penahanan), Sulawesi Selatan.
Alasannya adalah bahwa status terdakwa sekarang telah berubah menjadi penahanan di rumah setelah Pengadilan Distrik Makassar memberikan permintaannya.
“Itu benar, itulah tekad hakim, bukan dari kami,” kata Kepala Pusat Penahanan Makassar Jayadikusuma Cnnindonesia.comSenin (7/4).
Transfer status penahanan, kata Jayadi, berdasarkan penentuan panel pengadilan distrik Makassar nomor 204/PID. SUS/2025/PN Makassar. Terdakwa Mira Hayati diusir dari Pusat Penahanan Makassar pada 27 atau empat hari April sebelum liburan Idulfitri.
“Jadi hakim mengeluarkan penentuan transfer status penahanan, kemudian diterapkan oleh jaksa penuntut, karena ada, ya kami dihapus (Mira Hayati dari Pusat Penahanan Makassar),” katanya.
Hakim Pengadilan Distrik Makassar memberikan permintaan terdakwa Perawatan kulit Berbahaya, Mira Hayati menjalani penangkapan eksternal setelah menerima jaminan dari suami terdakwa atas nama Agus Nur Itan. Alasannya adalah bahwa Mira Hayati baru saja melahirkan putranya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ida Hamidah menolak untuk mengungkapkan berita tentang transisi status Mira Hayati sebagai tahanan DPR, mengikuti tweet istri Defendir Mustadir Daeng, Fenny Frans tentang keberadaan kliennya yang saat ini tidak ditahan di Pusat Makassar.
“Itu harus diminta untuk Fenny Frans, di mana saya mendapatkan informasi, bukan saya yang menyebarkan informasi itu, saya jawab, tolong doakan yang terbaik untuk pelanggan saya,” kata Ida ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
Jika Perawatan kulit Berbahaya, ada tiga orang sebagai terdakwa, Mustari Daeng, Mira Hayati, dan Agus Salim.
Selain Mira Hayati, Mustari Daeng dan Agus Salim masih ditahan di Pusat Penahanan Makassar dan proses hukum masih di pengadilan.
(Mir/anak -anak)