Jakarta, Pahami.id —
Guru Al Quran di Ciputat, Tanggerang Selatanmenjadi tersangka pelanggaran. Dia diduga menganiaya delapan muridnya.
“Dia sudah menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Pelaku didakwa berdasarkan Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. . .
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terpisah, Kepala Bidang Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan bantuan kepada para korban.
“Kami telah mendampingi para korban dalam penanganannya, baik dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun dalam memberikan layanan konseling psikologis bagi para korban yang telah kami jadwalkan,” kata Tri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam korban.
“Ada janji buka aura, begini caranya. Dan ancaman kalau ngomong, disebar gambar, ada juga yang dikasih uang,” ujarnya.
(des/tsa)