Berita Guru Jambi yang Ditagih Rp75 Juta Bantah Lalai Urus Pensiunan

by


Jakarta, Pahami.id

Asniati (60), pensiunan guru Tabika (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, membantah melakukan kelalaian seperti yang dituduhkan pemerintah.

Dia mengurus berkas pensiun sesuai data Ketuk pena dan BPKUD Muaro Jambi yang menunjukkan pensiun pada usia 60 tahun.

“Mereka mengabari saya pada April 2024. Salah ibu di mana? Ibu mengatakan yang sebenarnya sesuai pengalamannya. Ibu yang masak disalahkan karena mengumpulkan bahan-bahannya,” ujarnya. CNNIndonesia.comRabu (3/7).


Asniati mulai mengurus berkas pensiun pada Juni 2023. Beberapa bulan kemudian, tepatnya April 2024, Asniati dipanggil oleh BKD Muaro Jambi.

Ia kaget saat diberitahu harus mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun untuk mendapatkan SK PP dan dana pensiun.

Pada tanggal 8 Mei 2024 telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun. Dalam surat yang ditandatangani Pj Muaro Jambi itu tertulis Asniati harus pensiun pada 2022.

“Dalam surat ini, pensiun ibu ditulis pada tahun 2022. Sedangkan suratnya ditandatangani pada tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengakui ada kejanggalan pada data profil Asniati. Asniati mula-mula tercatat sebagai guru yang memegang jabatan fungsional utama dan mulai memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Meski petahana memiliki minimal gelar sarjana.

Karena itu BKN minta surat keputusan final. Tapi ternyata yang bersangkutan tidak punya gelar sarjana, juga tidak ada surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional. Yang ada surat keputusan CPNS, ujarnya. Kamis (4/7).

BKD Muaro Jambi kemudian menerbitkan SK Asniati pada Mei 2024 berdasarkan pendataan BKN VII Palembang. Dalam SK tersebut disebutkan Asniati akan pensiun pada usia 58 tahun.

Jika Asniati lebih awal mengecek data di BKD Muaro Jambi, kata Rini, kesenjangan data mungkin bisa teratasi.

“Tapi mungkin kami sebagai karyawan kurang maksimal. Namun, Insya Allah ibu ini akan menemukan solusinya,” ujarnya.

Rini mengatakan, BKD Muaro Jambi tidak menginformasikan secara pribadi kepada guru terkait pensiun tersebut. Pihaknya hanya menulis surat kepada instansi terkait untuk mengingatkan ASN agar segera mengurus para pensiunan.

Namun BKD sudah membuat surat kepada instansi pengawas, menginformasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun agar segera melengkapi dokumennya, kata Rini.

Tidak perlu mengembalikan uang

Berbeda dengan anggapan BKD, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus mengatakan, berdasarkan data BKN pusat, Asniati tercatat pensiun pada usia 60 tahun. Oleh karena itu, Asniati tidak perlu mengembalikan gaji dan tunjangannya.

“Kami masih memperjuangkan agar ibu Asniati tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan di BKN Palembang, Asniati pensiun di usia 60 tahun. Kalau melihat persoalan ini, Asniati tidak akan lagi mengembalikan uang 75 juta itu kepada negara,” ujarnya. . .

Ia pun mengatakan, Asniati sebenarnya mengajar selama dua tahun. Hal ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.

Jadi kami pastikan Puan Asniati aktif menjadi guru di sana. Supaya datanya kami serahkan ke BKN Palembang, kemudian BKN Palembang akan disejajarkan lagi dengan BKN Pusat, ujarnya.

Asniani (60), pensiunan guru TK di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan uang senilai sekitar Rp75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia wajib mengembalikan gaji dan tunjangannya sepanjang tahun 2022 dan 2023.

Asniati menjadi guru TK sejak tahun 1991 di Tabika Handayani I. Pada tahun 2007, beliau berpindah mengajar di Tabika Negeri Bertam 3, dan diangkat menjadi CPNS pada tahun 2008.

Pada tahun 2024 ia ingin pensiun dan membuka toko. Namun, dia malah diminta mengembalikan uang senilai sekitar Rp 75 juta ke pemkab. Ia wajib mengembalikan gaji dan tunjangannya sepanjang tahun 2022 dan 2023.

“Kalau saya memang harus pensiun tahun 2022, kenapa saya tidak diberitahu atau diberikan surat pemberitahuan? Kalau data ASN di BKD, saya pensiun saat umur 60 tahun,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2/2022). 7).

(msa/fra)