Makassar, Pahami.id —
Pengadilan Negeri Andoolo menunda penahanan guru kehormatan SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi putranya, D (6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan petugas polisi karena diduga menganiaya putranya yang duduk di bangku sekolah dasar. Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dan ditangkap setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Pengadilan memutuskan penangguhan penahanan Surpiyani dalam surat keputusan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Pada tanggal 22 Oktober 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di Rutan Wanita Kelas III Kendari sejak pertengahan bulan Oktober untuk penangguhan penahanannya.
Penahanan oleh hakim PN terhitung tanggal 17 Oktober sampai dengan 15 November 2024. Penundaan penahanan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober, kata hakim dikutip dari salinan putusan penundaan penahanan, Selasa (22/10).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa meminta permohonan penundaan penangkapan dengan jaminan diajukan pada Senin (21/10).
Majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan Supriyani karena terdakwa memiliki anak kecil yang membutuhkan perawatan ibunya. Selain itu, hakim menilai terdakwa sebagai guru SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan di atas, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penangkapan terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kata hakim. .
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan boleh menghadiri persidangan.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan putusan ini segera diserahkan kepada terdakwa dan keluarganya, kata hakim.
Terpisah, Kepala Intel Kejaksaan Konawe Selatan Teguh Hoki membenarkan penangguhan penahanan Supriyani di Rutan Wanita Kendari.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait penangkapan terdakwa Supriyani untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Andoolo terkait penundaan penangkapan terdakwa pada Selasa (22/10) oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. . jaksa penuntut umum,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Namun, kata Teguh, kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengetahui fakta sebenarnya dari kasus tersebut.
Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka akan terus dicari kebenaran materilnya dan jaksa akan mempertimbangkan segala aspek penuntutan, ujarnya.
(mir/anak)