Kupang, Pahami.id –
Polisi Set Bekd (60) Guru Sekolah Dasar di Sabu Raijua, NTT sebagai tersangka dalam kasus ini gangguan melawan 24 murid.
Setelah dinobatkan sebagai tersangka, polisi segera menangkap Bekd. Dari ujian polisi, tersangka mengambil tindakan untuk mengganggu lusinan siswa sekolah dasar di lingkungan sekolah.
“Ya, guru itu dinobatkan sebagai tersangka dan kami segera memegangnya,” kata Kepala Polisi Sabu Raijia Akbp Paul Naatonis, ketika dihubungi Cnnindonesia.comJumat (5/30).
Dia mengatakan para korban dalam kasus pelecehan seksual adalah 24 siswa di Sekolah Dasar Lobolaw VI Lobolaw, Distrik Hawu Tower, Sabu Raiua. Tersangka, kata Paul, adalah seorang guru rumah di sekolah.
“Lusinan Siswa Sekolah Dasar Segeri Lobolauw Sabu Sabu Raiua Nusa Tenggara menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah,” kata Paul.
Dia mengatakan tekad Bekd sebagai tersangka telah dilakukan sejak Selasa (5/27) setelah penyelidik dari Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian SAYJUA mengadakan kasus. Dan pada hari Rabu (5/28) Bekd segera ditangkap.
“Penentuan tersangka (terhadap bekd) pada tanggal 27, penahanan -28 [Mei]“Kata Paul.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual berkurang setelah laporan dari salah satu orang tua korban ke kantor polisi Sabu Raijua pada hari Rabu (5/14). Laporan ini terdaftar dengan LP/B/36/V/2025/SPKT/Kebijakan Kebijakan/Kebijakan/Kebijakan POLDA
Dari laporan itu, penyelidik polisi Sabu Raijua kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta informasi dari 10 dari 24 siswa dan tiga guru dan jurnalis. Proses penjelasan selesai pada 19 Mei 2025.
“Pada 19 Mei 2025, para penyelidik melakukan wawancara dengan 10 anak dari korban dari 24 korban. Selain itu, para penyelidik juga memeriksa 3 guru dan orang yang dilaporkan sebagai saksi,” kata Paul.
Tampilkan video porno
Cara mendapatkan sedikit gangguan pada lusinan siswa sekolah dasar, kata Paul, menunjukkan video porno dari ponselnya.
Kemudian tersangka adalah pelukan, meremas payudara dan memegang alat kelamin korban setelah menunjukkan video porno
Paul mengatakan Kepolisian Regional Sabu Raijua juga mengoordinasikan Direktorat Polisi Distrik NTT dari Tim Investigasi Kriminal terkait dengan ekstraksi HP yang digunakan oleh tersangka berkelanjutan untuk menunjukkan video pornografi kepada siswa.
Dia mengatakan untuk memberikan perlindungan kepada para korban Kantor Polisi Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Wanita Sabu Raijua dan Kantor Anak -anak untuk bantuan korban.
“Selain itu, wilayah PPA NTT juga akan memberikan saksi psikologis untuk melakukan konseling psikologis kepada para korban para korban, yang akan digunakan sebagai pernyataan psikologis,” katanya.
Terhadap tersangka, penyelidik mempengaruhi itu oleh Pasal 82 ayat (1) ayat (2) ayat (3) hukum RI No. 17 2016 tentang penentuan peraturan pemerintah untuk undang -undang 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum No.
.
(Eli/Kid)