Berita Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset

by
Berita Guru Besar UNM Soroti 5 Pasal Multitafsir di RUU Perampasan Aset


Makassar, Pahami.id

Makassar State University (UNM) Profesor Harris Arthur Hedar menyoroti kontroversial atau lima artikel multuitif yang terkandung dalam rancangan undang -undang (RUU) Aset meraih.

“Undang -undang ini memiliki tujuan yang mulia, tetapi ada 5 artikel yang harus dicatat, karena hukum dapat menakutkan daripada fungsi perlindungan.

Menurut Harris bahwa dalam Pasal 2 RUU yang menerbitkan negara itu dapat mengambil aset tanpa menunggu keputusan kriminal. Kemudian masalah yang akan muncul dari artikel mengalihkan kepolosan.


Demikian pula, Pasal 3 menyatakan bahwa aset dapat disita bahkan jika proses kejahatan untuk orang tersebut berlanjut.

“Ini akan mengarah pada dualisme hukum sipil dan pidana. Risiko masyarakat dapat dihukum dua kali, aset disita, sementara dia masih diadili,” katanya.

Kemudian Pasal 5 paragraf (2) dari huruf A menyatakan kekurangan yang dibuat jika total aset dianggap tidak seimbang dengan pendapatan yang valid. Pasal 6 paragraf (1) juga perlu dicatat, Harris mengatakan di mana aset bernilai setidaknya Rp 100 juta dapat disita.

Tidak hanya itu, menekan Harris Pasal 7 dari paragraf (1) dalam RUU yang menyatakan bahwa aset dapat disita bahkan jika tersangka meninggal, melarikan diri atau dibebaskan.

“Ini membalikkan beban bukti kepada orang -orang. Risiko orang yang tidak memahami hukum dapat kehilangan aset mereka karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” katanya.

Harris juga menyarankan bahwa diskusi tentang Bill of Asset dapat menjelaskan definisi artikel -artikel kontroversial ini dan memberikan perlindungan kepada ahli waris jika aset yang ia miliki dari hasil yang baik tidak dapat disita.

“Karena siapa pun yang menuduh Anda harus membuktikan, bukan orang -orang, termasuk harus ada keputusan pengadilan independen sebagai kondisi kekurangan absolut, karena tidak ada penyitaan tanpa persetujuan hakim,” katanya.

Proses kekurangan Harris harus transparan dan memprioritaskan akuntabilitas publik, sehingga proses kekurangan harus dibuka.

“Sosialisasi dan melek hukum harus dilakukan dalam skala besar. Orang -orang harus dididik untuk mengetahui hak -hak mereka, sehingga mereka tidak mudah ditakuti,” katanya.

PDIP Bagian dari Want-Wanti dari Penguasa

Sementara itu, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) dari faksi PDIP, Sturman Panjaaitan, memperingatkan Bill of Asset.

Oleh karena itu, Sturman menilai diskusi tentang RUU tersebut harus dilakukan dengan cermat. Dia mengatakan diskusi tentang RUU yang menyita aset harus melibatkan partisipasi publik yang luas, dan bahkan berencana membawa RUU tersebut ke College.

“Tidak ada cukup diskusi sekali dua kali, kami akan datang ke kampus. Perspektif orang -orang yang setuju, kemudian orang yang tidak setuju,” kata Sturman di kompleks parlemen pada hari Selasa (9/16).

“Jangan biarkan itu menjadi alat penguasa, untuk melakukan sesuatu, sangat disayangkan, tiba -tiba Anda dituduh, dituduh, yang lama, pasti akan berubah. Menjadi tindakan kriminal korupsi.

Dia mengatakan naskah akademik dari RUU tersebut adalah untuk mempertimbangkan aset lancar dalam tahap persiapan di Badan Keahlian DPR. Namun, katanya, dalam prosesnya tidak mungkin bagi materi untuk berubah.

“Bahkan setelah perjalanannya, itu akan mengubah semua itu, pemerintah tidak harus setuju dengan apa yang kita setujui. Ada banyak perjanjian yang tidak setuju,” katanya.

Parlemen Indonesia dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses membahas RUU tersebut untuk memenangkan aset pada tahun 2025

Sebelumnya, RUU menyita aset yang termasuk dalam program jangka menengah 2024-2029.

“Targetnya sepanjang tahun untuk diurus, tetapi kami kemudian dinobatkan sebagai konsekuensi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan pekan lalu.

(mir/dal)