Jakarta, Pahami.id –
Mantan Ketua Tim dengan Fakta (TGPF) pada bulan Mei 1998 Marzuki Darusman mengungkapkan klaim administratif negara bagian terhadap Menteri Kebudayaan Indonesia Zona fadli sepenuhnya untuk melindungi para korban hak asasi manusia (ham).
“Klaim PTUN sepenuhnya berfokus pada melindungi para korban pada saat ini dalam proses yang dimiliki oleh akuntabilitas yang harus dilakukan pemerintah ini,” kata Marzuki dalam konferensi pers yang diterbitkan pada akun kontras pada hari Kamis (11/9).
Marzuki mengatakan pemerintah sekarang memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius (HAM) yang termasuk dalam insiden Mei 1998.
Dia mengatakan permintaan maaf yang disajikan oleh pemerintah pada waktu itu harus diikuti oleh pemerintah saat ini.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak Ordo Baru, peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang kotor telah diakui oleh pemerintah saat ini dan pemerintah untuk melanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menentang kekebalan resmi mencatat tuntutan hukum terhadap hukum administrasi pemerintah yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan Indonesia Fadli Zone yang diduga membantah peristiwa pemerkosaan massal pada tahun 1998.
Klaim tersebut diajukan ke Pengadilan Administrasi Negara Bagian Jakarta (PTUN) pada hari Kamis (11/9).
Penggugat adalah Marzuki Darusman sebagai Ketua TGPF Mei 1998, Ita F. Nadia sebagai teman korban pemerkosaan pada Mei 1998, Kusmiyati sebagai perwakilan keluarga korban pada Mei 1998, dan Sumardi Sandyawan sebagai koordinator tim sukarelawan.
Menurut masyarakat sipil kekebalan, pernyataan Zona Fadli dikatakan bertentangan dengan hukum nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, nomor hukum 39 pada tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan nomor hukum 26 tahun 2000 di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(Ryn/dal)