Berita Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis

by
Berita Gubernur Sumut Gandeng Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial Humanis


Jakarta, Pahami.id

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan mengenai pelaksanaan kerja sosial pidana bagi pelaku kejahatan. Sebelumnya, program serupa juga dilaksanakan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari implementasinya Keadilan restoratif (RJ).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Sumut dengan Kejaksaan (Kejati) Sumut dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Kepala Kejati Sumut, di Kantor Siregar Raja, Kantor Sumut.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum UU Mugopal menjelaskan, tindak pidana pekerjaan sosial dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing oleh penyuluh masyarakat.


“Pelanggaran yang didakwakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, yang mana hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda Kategori II sebesar 10 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11).

Ia menegaskan, tindak pidana pekerjaan sosial tidak dapat dikomersialkan dan dilakukan paling lama delapan jam sehari sesuai KUHP 2023.

Jaksa juga akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban relatif kecil, atau terdakwa sudah membayar ganti rugi.

“Ada sekitar 300 bentuk bakti sosial yang bisa dilakukan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan saluran air, hingga membantu administrasi seperti KK dan KTP, tergantung kemampuan pelakunya,” kata UU.

Di sisi lain, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program RJ sudah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Sumut (RPJMD). Menurutnya, pemidanaan pekerja sosial merupakan bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

“Sampai 1 Januari 2026, KUHP baru akan berlaku dan di dalamnya ada aturan tentang RJ. Banyak orang yang bisa ‘diselamatkan’ dengan menerapkannya, termasuk kondisi di penjara yang kita ketahui bersama.

Ia meminta Bupati dan Wali Kota Sumut aktif menerapkan sanksi kerja sosial di wilayahnya masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku kejahatan pekerjaan sosial diberikan insentif sesuai mekanisme yang relevan.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. RJ merupakan salah satu cara penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU kejahatan pekerjaan sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, kami ingin memberikan penegakan hukum yang tegas namun inklusif.

Sekadar informasi, pada acara ini seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi se-Sumut.

(RIR)