Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meninjau beberapa saksi dalam menyelidiki kasus -kasus korupsi proyek jalan di Kantor Pekerjaan Umum Distrik dan Perencanaan Tata Ruang (PUPR) ApiKalimantan Barat, yang diperkirakan menelan biaya Rp40 miliar.
Beberapa saksi yang diperiksa adalah gubernur Kalimantan Ria Barat Barat yang juga mantan bajingan untuk mantan wakil bupati Ramlana yang salah.
“Dalam pemeriksaan, para peneliti sedang mengeksplorasi terkait dengan dana yang diusulkan yang digunakan untuk proyek termasuk faktor -faktor mekanisme proyek proyek jalan di Memphis,” kata KPK Buda Buda Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (25/8).
Budi mengatakan pernyataan Ria Norsan dan saksi lain diperlukan untuk mengekspos kasus korupsi proyek jalan. Menurutnya, inspeksi saksi dilakukan di Pontianak dan kantor KPK.
Budi mengatakan penyelidik menyebut beberapa tersangka dalam kasus ini.
“Dalam hal ini, KPK juga telah menetapkan para pihak sebagai tersangka dan tentu saja kami akan memperbarui pembaruan lengkap yang disebut tersangka, pembangunan kasus dan kemudian kami akan menjadi informasi lengkap,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan ditanyai pada hari Kamis, 21 Agustus. Meskipun mantan wakil bupati Ramlana gulat ditanyai pada hari Jumat, 22 Agustus.
Inspeksi Ria Norsan memakan waktu sekitar 12 jam dan hanya selesai pada 21:00 WIB. Dari informasi yang dikumpulkan, beberapa akun Ria Norsan telah diblokir.
Bantuan untuk tindakan KPK dan implementasi ASEP Guntur Rahayu mengatakan bahwa korupsi proyek jalan terjadi sementara Ria Norsan masih merupakan penawaran. Kader Gerindra menjadi Bundah Bundate selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
“Saya memberikan gambaran, jadi itu terjadi ketika dia menjadi penawaran sebelum menjadi gubernur, kasus proyek jalan,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta pada hari Jumat (8/22).
ASEP mengatakan ada tersangka dalam korupsi proyek jalan di distrik Mempawah. Dia memastikan bahwa para penyelidik akan mengeksplorasi peran Ria Norsan dalam sebuah proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.
“Ini adalah tersangka bahwa kepala kantor tidak salah, jadi kami juga mengeksplorasi,” katanya.
ASEP menambahkan bahwa setiap proyek konstruksi jalan atau perbaikan jalan tentu saja merupakan pengetahuan tentang kepala regional. Menurutnya, pemeriksaan RIA Norsan kemarin mengeksplorasi apakah ada kebijakan yang menyimpang.
“Itu harus melalui kepala regional terlebih dahulu, bukan akhir dari proyek secara langsung, tanpa sepengetahuan kepala regional di sana, jadi kita juga harus menemukannya, apakah ada kebijakan atau apa itu penyimpangan, jadi,” katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah mencari 16 lokasi di kabupaten MEMPAWAH, SANGGAU, dan Pontianak terkait dengan penyelidikan kasus, mulai 25-29 April 2025.
(Ryn/isn)