Berita Gubernur Jateng Sebut Situasi Pati Kondusif, Pelayanan Publik Normal

by
Berita Gubernur Jateng Sebut Situasi Pati Kondusif, Pelayanan Publik Normal


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Java Tengah (Jawa Tengah), Ahmad Lutfi, memastikan bahwa situasi di Kabupaten Pati berada dalam keadaan kondusif setelah tindakan massa terjadi pada hari Rabu (8/13). Ini disajikan setelah pertemuan terbatas dengan Forum Komunikasi Kepemimpinan Regional (Forkopimda) di Kantor Gubernur pada hari Kamis (8/14).

“Perkembangan situasi yang dibahas secara rinci, saya berikan, keadaan daerah teras kondusif,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (8/14).

Dia melanjutkan, aspirasi masyarakat difasilitasi melalui Kabupaten DPRD. Proses diskusi sedang berlangsung dan hasilnya diharapkan diketahui dalam 60 hari.


Lutfi menekankan bahwa pihak berwenang yang terkait dengan masalah ini berada di tingkat kabupaten, bukan di pemerintahan daerah. Meskipun bukan kekuatan langsung, pemerintah pusat Java Centre (Pemprov) mengirim tim ke Pati untuk memantau situasi dan memastikan bahwa layanan sipil terus berjalan dengan lancar.

Tim mengungkapkan termasuk Biro Otonomi Regional, Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Selain itu, kantor kesehatan juga digunakan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan terus berjalan secara optimal.

Pemerintah Daerah Jawa Pusat juga berkoordinasi secara teratur dengan Kementerian Dalam Negeri tentang pengembangan kondisi terbaru. Tim dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk Inspektur Kepala, telah turun ke Pati untuk memantau lapangan.

Mantan Kepala Polisi Jawa Tengah menekankan bahwa peristiwa -peristiwa Pati harus menjadi pelajaran berharga bagi semua Regentes dan Walikota di Jawa Tengah dalam mengelola kebijakan di wilayah masing -masing.

Dia mengutip kasus Pajak Tanah dan Bangunan (PBB) yang memicu tindakan massa. Meskipun penentuan PBB adalah otoritas regional, pemerintah daerah memiliki fungsi fasilitasi, koreksi, dan konfirmasi.

Berdasarkan data yang ada, Sekretaris Regional Pati (PATI) mengirim surat konfirmasi kepada pemerintah Java Tengah pada 12 April 2025. Selain itu, pada 22 April 2025, Biro Hukum mengundang Pemerintah Regional Pati ke pertemuan koordinasi.

Hasil pertemuan menetapkan tiga kondisi yang harus dipenuhi, yaitu penunjukan pihak ketiga untuk penelitian ini, tidak membebani masyarakat, dan beradaptasi dengan kemampuan di kawasan itu. Ketiga aspek ini harus dilaporkan dalam waktu seminggu.

“Sejauh ini ada kemungkinan bahwa penelitian belum tiba dan sebagainya.

(Rir)