Berita DLH DKI Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Pintu Air Wier 3

by
Berita DLH DKI Gelar Simulasi Penanggulangan Busa di Pintu Air Wier 3


Jakarta, Pahami.id

Badan Lingkungan DKI Jakarta (DLH) mengadakan simulasi kontrol gelembung di Wer Water Gate 3, East Canal Flood (BKT) pada hari Rabu (8/13). Langkah ini adalah untuk memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap fenomena yang sama di lokasi.

Kepala Jakarta DKI Asep Kuswanto mengatakan bahwa simulasi ini adalah langkah konkret dalam mengatasi polusi pendek sebagai bagian dari program pemulihan air sungai jangka panjang.

Dia mengatakan tingkat polutan di wilayah itu telah melampaui standar kualitas lingkungan. Kegiatan ini melibatkan beberapa organisasi peralatan regional lokal (OPD).


“DLH bersama dengan BPBD, Kantor Sumber Daya Air, dan Kantor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan bekerja sama untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep dalam sebuah pernyataan tertulis yang disebutkan pada hari Kamis (8/14).

Menurut ASEP, busa terbentuk karena polusi organik yang tinggi yang ditunjukkan oleh permintaan oksigen biologis dan permintaan oksigen kimia (COD).

Selain itu, limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, adalah penyebab utama.

“Kondisi banjir banjir karena perbedaan ketinggian permukaan membuat udara terperangkap di dalam air, sehingga mereproduksi dan memelihara gelembung,” katanya.

Dalam simulasi, tim menggunakan semprotan nozzle yang menggabungkan air dengan surfaktan mikroorganisme yang membusuk, seperti EM4, yang lebih dapat terurai secara hambatan untuk mempercepat kerusakan busa.

DLH juga memasang jaring mengambang untuk melokalisasi penyebarannya. Sejumlah kapal karet motor diberitahu di dalam dan di luar area internet untuk mendukung pergerakan petugas di lapangan.

Di luar perawatan darurat, DLH menekankan pentingnya pencegahan lama. Salah satunya adalah melalui mengendalikan para aktor yang diharuskan memiliki pernyataan kemampuan untuk mengelola dan memantau lingkungan (SPPL), dokumen wajib untuk usaha kecil, dengan area lahan yang dibangun di bawah 1 hektar atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

ASEP mengingatkan bahwa pelanggaran manajemen lingkungan dapat dikenakan pembatasan pidana berdasarkan peraturan distrik DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 atas ketertiban umum, dengan hukuman penjara 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp100 ribu dan Rp30 juta.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 122 pada tahun 2005 tentang air limbah domestik, pelanggar juga dapat dikenakan pembatasan administratif dalam bentuk pembatalan lisensi bisnis dan membangun penyegelan.

“Tahun ini, kami fokus untuk membina bisnis kategori SPPL, dimulai dengan DAS Ciliwung (DAS) sebagai proyek percontohan untuk memperkuat manajemen lingkungan dari Hulu,” kata ASEP.

(Inh)