Jakarta, Pahami.id —
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membenarkan hal tersebut Gubernur Jakarta akan menyandang status Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ketika ditunjuk.
“Kalau dilantik, Gubernur Jakarta punya nomenklatur DKJ ya, pokoknya nomenklaturnya hanya DKI dan DKJ,” kata Bima Arya usai rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12).
Meski begitu, kata Bima, ketentuan tersebut hanya berlaku pada nomenklatur bupati. Sementara menurutnya, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak berubah.
Menurut Bima Arya, status resmi Ibu Kota Negara akan berubah jika infrastrukturnya selesai dan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Itu hanya nomenklatur saja, tapi apa gunanya nanti resmi berfungsi?”
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membenarkan Presiden Prabowo Subianto akan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, jika fungsi politik bisa dijalankan.
Dijelaskannya, artinya harus ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Negara (IKN) nusantara.
Hasan pun menegaskan, perkembangan IKN akan terus berlanjut di era Prabowo. Ia menargetkan IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota negara pada tahun 2029.
“Pemerintah berpindah ke IKN setelah IKN bisa berfungsi sebagai modal politik. Artinya di sana terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Hasan melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12).
(Kamis/Senin)