Berita Greenpeace Khawatir Izin Tambang Nikel Raja Ampat Diterbitkan Lagi

by
Berita Greenpeace Khawatir Izin Tambang Nikel Raja Ampat Diterbitkan Lagi


Jakarta, Pahami.id

Greenpeace Indonesia Pemerintah mengatakan harus secara resmi mengeluarkan pembatalan bisnis pertambangan nikel (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di King Ampat Area, Papua West.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik khawatir pemerintah akan mengeluarkan izin baru untuk tambang nikel di King Ampat.

“Selain itu, ada preseden yang diizinkan yang telah dicabut, termasuk King Ampat untuk tuntutan perusahaan,” kata Kiki dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (10/6).


Kiki mengatakan pembatalan empat perusahaan nikel adalah langkah pertama dalam melindungi wilayah dari industri nikel.

“Pembatalan keempat IUP adalah kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan penuh dan raja permanen Ampat dari industri nikel yang mengancam lingkungan dan kehidupan rakyat,”

Kiki juga mengundang masyarakat untuk terus memantau langkah -langkah pemerintah dalam memulihkan daerah yang telah rusak dengan penambangan untuk dikembalikan ke fungsi ekologis mereka.

Kampanye #Saverajamatam, katanya, telah menjadi bukti yang jelas dan berharap bahwa ketika orang terus berbicara dan bersatu, itu telah terbukti mendesak dan berubah.

Greenpeace juga meminta pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul di masyarakat karena keberadaan tambang.

Selain itu, Greenpeace juga meminta pemerintah untuk memastikan keselamatan dan keselamatan orang -orang yang sebelumnya menyuarakan penolakan tambang nikel di wilayah King Ampat.

“Pemerintah juga perlu fokus membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan mendukung masyarakat adat dan masyarakat setempat, serta memastikan transisi yang adil dan jaminan untuk memenuhi hak -hak pekerja bagi mereka yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan,” kata Kiki.

Selain itu, Kiki mengatakan bahwa izin penambangan nikel tidak hanya di wilayah Raja Ampat, tetapi juga di pulau -pulau di daerah lain di Indonesia Timur yang telah menyebabkan penghancuran ekologis dan mempengaruhi kehidupan penduduk asli dan penduduk setempat.

Greenpeace mendesak pemerintah untuk melakukan penilaian izin penambangan yang komprehensif.

“Semua perkembangan di Indonesia, terutama di tanah Papua, harus terus memastikan prinsip -prinsip kemanusiaan, keadilan, keterlibatan publik dalam makna, dan persetujuan berdasarkan informasi pada awalnya tanpa paksaan (Padiatapa) ketika datang ke masyarakat adat dan masyarakat setempat,” katanya.

Penambangan nikel di King Ampat menyebabkan polemik. Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua juga keberatan dengan keberadaan tambang nikel di King Ampat.

Raja Ampat Bupati Orideko Burdam mengatakan penambangan menyebabkan polusi lingkungan. Faktanya, 97 persen wilayah King Ampat adalah kawasan konservasi.

Dia mengeluh bahwa dia tidak bisa berbuat banyak tentang masalahnya. Karena otoritas dan pembatalan izin ada di pemerintah federal.

Setelah debat, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan yang beroperasi di King Ampat Area, Papua Barat.

Keempat perusahaannya adalah Pt Kawi Seki Mining, Pt Mulia Raymond Perkasa, Pt Pratama Surya Award, dan PT Nurham.

“Kemarin presiden memimpin IUP untuk membahas IUP di King Ampat dan dengan persetujuan presiden, pemerintah akan membatalkan IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten King Ampat,” kata Menteri Negara (Mensneg) Prasetyo Hadi pada konferensi pers pada hari Selasa (10/6).

Sementara itu, lisensi bisnis penambangan PT Gag Nickel (IUP) di King Ampat aman dan tidak dibatalkan oleh Prabowo. Pt Gag memiliki nikel saya di salah satu pulau kecil Raja Ampat sejak 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan dia akan mengawasi operasi penambangan nikel PT Gag.

(FRA/DIS/FRA)