Berita Gonjang-Ganjing Coret FKUB sebagai Syarat Pendirian Rumah Ibadah

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana mengeluarkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) karena pendirian tempat ibadah di Indonesia menuai baik dan buruk.

Apabila syarat rekomendasi dari FKUB batal, maka pendirian tempat ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Yaqut mengatakan aturan baru tersebut akan segera ditandatangani melalui keputusan presiden.

“Ada dua usulan [dalam aturan lama] “Yang perlu dipenuhi tentu ini menyulitkan bapak dan ibu, apalagi umat Islam jumlahnya banyak dan mayoritas,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu. ).


Yaqut mengklaim, syarat baru pendirian sinagoga juga telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun Wakil Presiden Ma’ruf Amin tak setuju dengan syarat baru tersebut. Menurut dia, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama.

“Sebenarnya Menag tidak bisa asal-asalan saja. Pasalnya, aturan mendirikan rumah ibadah sebenarnya merupakan kesepakatan majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. , “katanya. Ma’ruf usai mengunjungi Museum Tembikar Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Untuk itu, Ma’ruf mengatakan kondisi FKUB untuk membangun rumah ibadah tidak bisa diubah begitu saja. Sebab persyaratan ini sudah melalui proses yang panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

Di sisi lain, rencana Yaqut mengubah syarat pendirian rumah ibadah mendapat dukungan dari Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Gomar Gultom menyatakan, hal ini sesuai dengan rekomendasi PGI sejak lama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut, dan Tito Karnavian.

“Tidak masuk akal jika penyelenggara negara memberi atau tidak memberikan izin pembangunan tempat ibadah untuk disandera atas rekomendasi FKUB, karena FKUB bukanlah aparatur negara,” kata Gomar kepada CNNIndonesia.comMinggu (4/8).

Diakui Gomar, masih belum bisa dipastikan apakah perubahan aturan tersebut akan memudahkan pembangunan rumah ibadah.

Namun, dia menegaskan, izin membangun tempat ibadah tidak boleh dipersulit. Hal ini sebagai upaya memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Sejalan dengan itu, Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) pun mengapresiasi rencana fasilitasi pembangunan tempat ibadah tersebut.

KWI Agustinus Heri Wibowo, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Umat Beragama (HAK), mengatakan rekomendasi Kementerian Agama saja merupakan langkah yang baik karena birokrasi bisa disederhanakan.

Namun, KWI juga meminta Kemenag memperhatikan pasal lain perlunya pembangunan rumah ibadah selain mencabut rekomendasi FKUB.

“Perlu juga dicermati pasal-pasal lain terkait perlunya pendirian rumah ibadah. Hal ini agar semakin memperkuat kebebasan beragama dan beribadah termasuk tempat ibadah yang menjadi bagiannya,” kata Agustinus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

“Jangan sampai pasal-pasal tersebut menjadi cara untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan akan tempat ibadah di dalamnya,” imbuhnya.

(des/tsa)