Jakarta, Pahami.id —
Dewan Pimpinan Partai Pusat (DPP). Golkar angkat suara terkait pengakuan kadernya sekaligus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham dengan aturan di pemerintahan usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (3/3).
Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai seorang pejabat publik perlu beradaptasi dengan pekerjaannya. Terutama soal tata kelola pemerintahan.
“Seseorang yang menduduki jabatan pejabat pemerintah hendaknya menyesuaikan diri dengan tugasnya, termasuk dalam urusan pemerintahan,” kata Sarmuji saat dihubungi, Jumat (6/3).
Menurut Sarmuji, meski partai dan pemerintah sudah memberikan pelatihan kepada seluruh pemimpin daerah, namun mereka perlu terus memperbarui ilmunya.
Selain itu, setiap pemerintah daerah mempunyai bagian hukum yang wajib mendampingi pekerjaan kepala daerah.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberikan alokasi, namun lebih detailnya harus terus ditingkatkan sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menjelaskan, pada prinsip fiksi hukum, semua orang memahami hukum. Khususnya bagi pejabat publik.
Di sisi lain, jelas Irawan, juga ada wadah untuk bertanya seputar hukum. Bagi bupati, pemahaman hukumnya bisa ditanyakan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pejabat daerah.
Oleh karena itu, kata dia, pemahaman terhadap persoalan hukum bagi bupati atau pejabat publik pada umumnya merupakan hal yang mendasar.
Padahal, negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi sistem pendukung pendukung bupati baik dari segi administrasi, manajemen, dan operasional untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan undang-undang, jelas Irawan.
Usai ditangkap OTT, menurut KPK, Fadia tak paham tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi.
Namun Wakil Penindakan dan Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu menyebut pernyataan pelantun ‘Cik Cik Bum Bum’ itu bertentangan dengan prinsip. anggapan iures de iure atau teori hukum fiksi.
“FAR sudah dua periode menjadi Bupati atau penyelenggara negara, dan pernah menjabat Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga FAR harus memahami penerapan prinsip tersebut. pemerintahan yang baik pemerintah daerah,” ujarnya.
(Kamis/Senin)

