Berita Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda

by
Berita Global Citizenship of Indonesia, Imigrasi Jawab Isu Kebangsaan Ganda


Jakarta, Pahami.id

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto resmi meluncurkan Global Citizenship Indonesia (GCI), sebuah kebijakan yang menjadi solusi permasalahan dwi kewarganegaraan.

GCI merupakan suatu bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan darah, kekerabatan, ikatan sejarah, atau mempunyai ikatan yang kuat dengan Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka ruang partisipasi bagi pelaku dari berbagai negara yang memiliki hubungan dengan Indonesia.

Agus menyatakan, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan kewarganegaraan hukum. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Syukuran Hari Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lapas Narkotika, Rabu (19/11)


“GCI merupakan solusi yang menjawab polemik dwi kewarganegaraan dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang mempunyai ikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asingnya dan tanpa melanggar peraturan negara,” kata Agus.

Agus menjelaskan, konsep serupa juga telah diterapkan di beberapa negara, seperti Overseas Indian Citizenship (OCI) di India. Penerapan kebijakan yang sama di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan penerapan GCI di Indonesia.

Dengan kata lain, hal ini juga menyatakan kesediaan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan daya saing internasional.

Yang berhak mengajukan GCI antara lain adalah orang asing eks WNI, keturunan eks WNI sampai dengan derajat kedua, serta pasangan sah WNI dan eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA juga bisa mendapatkan fasilitas GCI.

Sementara itu, pemberian izin tinggal tidak berlaku bagi orang asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatis, atau mempunyai latar belakang sebagai pejabat sipil, intelijen, atau militer di luar negeri.

Permohonan GCI diajukan secara online melalui laman Evisa.immigration.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan visa tinggal terbatas, pengalihan status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap dan perpanjangan izin tinggal terbatas, serta izin masuk kembali tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan dan tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan imigrasi kita tidak hanya berhasil, tetapi juga terus berubah seiring berjalannya waktu,” kata Agus.

(rea/rir)