Berita Komisi III DPR Dahulukan RUU Penyesuaian Pidana dari Perampasan Aset

by
Berita Komisi III DPR Dahulukan RUU Penyesuaian Pidana dari Perampasan Aset


Jakarta, Pahami.id

Komisi III DPR RI segera membahas rancangan undang-undang (RUU) Penyesuaian pidana Setelah RUU KUHAP (Kuhap) disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU penyesuaian pidana harus dibentuk untuk mengadaptasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan segera berlaku pada Januari 2026.


Jadi sebelum berlakunya KUHP harus ada hukum pidananya, kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu (19/11).

Rencananya, kata dia, Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU tersebut pada minggu depan. Ia berharap RUU tersebut bisa cepat diselesaikan di sisa waktu masa percobaan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

Dia menjelaskan, RUU penyesuaian pidana kemudian mengatur turunan KUHP yang telah disahkan.

Selain itu, menurutnya, Komisi III DPR RI juga telah menyelesaikan agenda uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY).

Setelah agenda pembahasan RUU Perubahan Pidana selesai, menurutnya, Komisi III DPR RI akan masuk ke pembahasan RUU lainnya.

Dia juga tidak menutup kemungkinan RUU penyitaan aset juga akan dibahas setelah ini.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang II Tahun 205-2026 menyetujui RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun koalisi masyarakat sipil pendukung reformasi Kuhap menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formal dan materiil.

Mereka pun melaporkan Panitia Kerja (Panja) ke-11 RUU tersebut ke Dewan Kehormatan DPR (MKD), Senin (17/11) atas dugaan pelanggaran Kode Etik terkait penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3.

(Fra/antara/FRA)