Berita Gibran Ogah Tinggal di Rumah Dinas Wapres, Bakal Buka untuk Umum

by


Surakarta, Pahami.id

Diangkat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka Diakuinya, dia tidak punya niat untuk tinggal rumah dinas Wakil Presiden di Jakarta dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah dilantik pada Oktober 2024. Ia berencana membuka jabatannya untuk kepentingan masyarakat.

“Iya tentu kita manfaatkan untuk kegiatan masyarakat juga,” kata Gibran sambil sibuk mengemas barang-barang pribadinya di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (16/7).

Secara spesifik, Gibran memastikan dirinya tidak akan menginap di rumah dinas wakil presiden di Jakarta. Ia mengaku akan tinggal di rumah pribadinya.


Nanti di Jakarta, saya hanya akan menggunakan rumah dinas untuk menerima tamu. Saya di rumah saja, kata Gibran.

Hal itu sudah dilakukan Gibran sejak menjadi Wali Kota Solo. Putra Presiden Joko Widodo ini tidak pernah tinggal di rumah dinasnya di Lodji Gandrung. Bangunan bergaya Indische peninggalan Belanda ini terbuka untuk digunakan penghuni kapan saja. Gibran hanya memanfaatkan Lodji Gandrung untuk menerima tamu.

“Saya tidak tinggal di rumah dinas (Lodji Gandrung). Biar dipakai untuk kegiatan sosial. Banyak yang pre-wedding, share wifi, foto wisuda. Saya sendiri tidur di rumah pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gibran resmi mengajukan pengunduran dirinya tiga bulan sebelum dilantik menjadi Wakil Presiden oleh Prabowo Subianto. Didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Gibran menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya ke kantor DPRD Solo pada Selasa (16/7) siang.

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri Gibran akan dibahas dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat. Selanjutnya, surat tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna yang harus dihadiri Gibran sebagai Wali Kota Solo.

Nanti kita akan bahas di badan musyawarah untuk menetapkan waktu paripurna pengunduran dirinya, kata Budi.

Jika pengunduran diri Gibran disetujui, DPRD Kota Solo akan menyampaikan pengunduran diri Gibran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jawa Tengah.

“Dari Kementerian Dalam Negeri akan dikeluarkan surat keputusan yang berisi pemberhentian dan pengangkatan wakil walikota sebagai penjabat,” kata Budi.

(Sabtu/Senin)