Berita Geledah Kantor DSI 16 Jam, Bareskrim Sita Sertifikat hingga Data

by
Berita Geledah Kantor DSI 16 Jam, Bareskrim Sita Sertifikat hingga Data


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri menyita sejumlah nomor bukti berupa sertifikat hingga dokumen elektronik setelah dilakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan Subdirektur II Perbankan selama kurang lebih 16 jam, mulai Jumat (23/1) pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (24/1) pukul 07.30 WIB.

Kurang lebih 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana malpraktek jabatan dan/atau penyimpangan dan/atau tindak pidana penipuan, kata Ade Safri melalui keterangan tertulis.


Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI. Barang buktinya berupa alat dan uang palsu yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.

Berdasarkan jenisnya, kata Ade Safri, barang bukti yang disita terdiri dari dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerjasama dan perjanjian, hingga dokumen pembiayaan dan penjaminan.

Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHGB) yang menjadi jaminan bagi peminjam yang belum dibayar, serta fasilitas penunjang operasional perusahaan, jelasnya.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita barang bukti elektronik antara lain data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik terkait pengelolaan dana dan pembiayaan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian Rp 2,4 triliun.

Ade Safri menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan dengan cara membuat proyek fiktif. Proyek-proyek ini dibuat menggunakan data investor (peminjam) yang ada dan diperhitungkan seolah-olah mereka memiliki proyek baru.

“Hal inilah yang kemudian membuat para pemberi pinjaman tertarik karena sepertinya ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka datang untuk berinvestasi,” ujarnya saat menggeledah kantor PT DSI, Jumat (23/1).

Akibat dugaan penipuan tersebut, Ade Safri menyebut ada sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.

“Korbannya dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 kurang lebih 15.000 pemberi pinjaman atau masyarakat. Mereka adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan atau penyaluran dananya tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

(tfq/sels)