Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) Dan Kepolisian Nasional mengungkap beberapa kasus yang menarik perhatian publik di awal pemerintahan Prabowo Subianto.
Akhir Oktober lalu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Pengadilan. Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga melakukan OTT terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengabulkan pembebasan Ronald, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Belakangan, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus lain yang diungkap Kejaksaan Agung baru-baru ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi stok gula negara dan menstabilkan harga gula negara meski Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.
Sementara itu, polisi mengungkap dua kasus perjudian online baru-baru ini. Puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
PertamaPolda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang juga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra melaporkan, hingga Sabtu (2/11) sudah ada 14 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari 14 tersangka, 11 orang merupakan staf Komdigi dan tiga tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka mempunyai kewenangan memeriksa dan memblokir situs judi online.
Namun Ade Ary mengatakan kekuasaan tersebut telah disalahgunakan dan digunakan untuk melindungi para penjudi online yang mereka kenal.
“Namun mereka juga menyalahgunakannya, termasuk jika orang yang sudah mengenalnya tidak memblokir datanya,” ujarnya, Jumat (1/11).
Salah satu pegawai Komdigi mengaku mendapat untung miliaran rupiah dari perlindungan situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang sebaiknya diblokir, 1.000 di antaranya ‘dibangun’ atau dilindungi agar tidak diblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang dilindunginya.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan Rp 8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, Satreskrim Polri juga mengungkap kasus perjudian online di website slot 8278 yang memiliki pendapatan miliaran rupiah dan menangkap tujuh tersangka.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kapolri. Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 6 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing (WNA).
Situs slot 8278 merupakan situs judi online berskala internasional yang jaringannya diperkenalkan oleh warga negara Tiongkok dan memiliki jumlah pemain melebihi 85 ribu orang di Indonesia dengan server berada di luar negeri, ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri. , Jakarta, Sabtu (2/11).
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp70,1 miliar dalam kasus judi slot online 8278.
(Ya)