Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus dimekarkan perhitungan ulang penghitungan suara tingkat distrik. Sebab, ada satu kabupaten yang penghitungannya belum selesai hingga Rabu (6/3) sore.
“Kami sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terkait keterlambatan pengiriman hasil rekapitulasi Kabupaten Jember yang seharusnya batas waktunya Selasa (5/3),” kata Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in di Jember, Rabu. .
Syai’in mengatakan, penyelenggara pemilu perlu bekerja lebih keras untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang muncul saat penghitungan ulang perolehan suara di Kecamatan Sumberbaru karena beberapa saksi partai politik merasa keberatan dengan perbedaan hasil suara tersebut.
Bahkan, mediasi sudah beberapa kali dilakukan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember untuk pemeriksaan cepat juga sudah dilakukan sehingga perlu dilakukan perbandingan data dan melengkapi administrasi terkait Sirekap, ujarnya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, ada beberapa kecamatan yang memerlukan waktu rekapitulasi lebih lama karena terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan saksi partai politik dengan data yang dirangkum panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Ada aturan yang memperbolehkan KPU kabupaten memperpanjang waktu rekapitulasi karena situasi di luar kendali kami. Ini sudah dikomunikasikan ke KPU Provinsi Jatim. Mudah-mudahan malam ini selesai,” ujarnya.
Geger dan protes para saksi partai politik yang mengklaim partainya kehilangan ribuan suara. Namun keberatan tersebut tidak ditanggapi KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember.
Meski terjadi keributan di luar pada Rabu malam, penghitungan ulang suara terus dilakukan dan diselesaikan serta data hasil rekapitulasi dicermati.
Beberapa mukim yang perlu didata dengan benar karena ada keberatan dari saksi parpol, kata dia, antara lain mukim Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru, serta mukim Patrang yang melakukan penghitungan ulang di salah satu kecamatan. tempat pemungutan suara (TPS) pada saat penghitungan ulang di tingkat kabupaten.
(Antara/Senin)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);