Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Kekacauan dalam Manajemen Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) masih berlanjut hingga saat ini. Belakangan ini, internal NU sedang tegang akibat perbedaan sikap dan penafsiran organisasi, kepemimpinan, kebijakan PBNU, bahkan rencana menggelar muktamar.
Selain itu, internal organisasi juga berbeda pandangan terkait pencopotan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari pimpinan umum PBNU pada November lalu. Ada pihak yang menilai pemecatan ini tidak bisa dibenarkan, namun ada pula yang menganggap hal tersebut sudah sesuai aturan organisasi.
Daftar Isi
Berikut fakta terkini gejolak internal PBNU:
1. Dua Kata Lirboyo Mohon Maaf
Kiai senior NU yang menggelar pertemuan Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU itu mengimbau agar pengurus PBNU melaksanakan koreksi dalam waktu 3×24 jam.
Ultimatum tersebut disampaikan setelah rapat musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, berakhir pada 21 Desember. Artinya batas waktu ultimatum tersebut adalah Rabu, 24 Desember.
Musyawarah tersebut menginginkan keputusan kubu PBNU Aam Rais, KH Miftachul Akhyar dan Gus Yahya dicopot dari Pimpinan Umum PBNU.
“Demi menjaga keutuhan Jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Majelis Kubro meminta Rais ‘Aam dan Pimpinan Umum PBNU melakukan ishlah dengan sungguh-sungguh, paling lambat 3 x 24 jam, dimulai pada hari Minggu, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB,” kata Juru Bicara Pondok Pesantren Lir Keboyodiri Timur. Jawa, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid.
2. Opsi MLB, jika koreksi gagal
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan, Dewan Kubro meminta agar kekuasaan kepemimpinan diserahkan kepada garis PBNU Mustasyar.
Forum juga sedang menyiapkan skenario akhir jika amanah tidak diserahkan kepada Mustasyar. Jika hal itu terjadi, para kiai senior sepakat mendorong terselenggaranya Majelis Umum Luar Biasa (MLB) melalui dukungan struktur NU di daerah.
3. Jawaban Rais Aam
Miftachul Akhyar menghormati forum di Lirboyo karena diprakarsai oleh salah satu Mustasyar PBNU, KH Anwar Manshur. Ia lantas menegaskan pemecatan Gus Yahya sudah sesuai aturan organisasi.
“Forum kebudayaan ini tentu kita hormati, karena bermula dari inisiatif KH Anwar Manshur sebagai salah satu Mustasyar PBNU. Namun keputusan organisasi tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme Jam’iyah,” kata Miftachul dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).
“Semuanya harus kembali ke mekanisme organisasi, karena di situlah harkat dan martabat Jam’iyah Nahdlatul Ulama tetap terjaga,” imbuhnya.
4. PBNU Suriah angkat suara
Sekjen PBNU Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya menghormati keputusan para ulama dalam forum tersebut.
Prinsip dasarnya tentu kita menghargai pendapat siapapun, apalagi pendapat sebagian orang tua dan sebagainya, kata Nuh di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Namun, kata dia, pandangan tersebut boleh saja dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme atau aturan organisasi. Nuh mengatakan, Syuriyah sempat membahas rekomendasi konsultasi Kubro terkait dorongan reformasi.
Ia kemudian menyoroti rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mustasyar PBNU. Bahkan Mustasyar diangkat oleh Syuriyah atau Rais Aam.
Jadi, secara organisatoris, Mustasyar tidak bisa menggugat wibawa keputusan pertemuan Suriah yang mengangkat Zulfa Mustofa sebagai Ketua Tanfidziyah menggantikan Gus Yahya.
5. Gus Yahya ikut serta dalam pembicaraan tersebut
Gus Yahya menanggapi pernyataan Rais Aam Miftachul Akhyar yang menjelaskan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum PBNU termasuk ketidakhadirannya pada Konferensi Kubro di Lirboyo.
Pernyataan itu tertuang dalam surat bertajuk Tabayyun Rais Aam PBNU: Menempatkan Pemberhentian Pemimpin Umum di Koridor Konstitusi Jami’iyah.
Menanggapi pernyataan tersebut, Yahya mengatakan, kejadian dan surat tersebut memiliki kesatuan konteks dan tidak dapat dipisahkan.
Menurutnya, jika melihat dan memahami keseluruhan konteks secara komprehensif dan jujur, tampaknya keputusan Pertemuan Harian Suriah pada 20 November yang memintanya berhenti tidak berdasar.
Pertemuan harian Suriah di Hotel Aston pada 20 November 2025 dan segala keputusan yang diambil darinya, hingga tuntutan pengangkatan Pimpinan Umum, merupakan tindakan yang tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan Anggaran Pokok dan Anggaran Pokok (AD/ART), dan otomatis batal demi hukum, kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
(pertama/final)

