Berita KPK Dalami Proyek yang Dimenangkan Sarjan di Era Sebelum Ade Kuswara

by
Berita KPK Dalami Proyek yang Dimenangkan Sarjan di Era Sebelum Ade Kuswara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kini sedang mempelajari beberapa proyek yang diraih pengusaha Sarjan era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang.

KPK mendapat informasi bahwa Sersan merupakan penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di Pemkab Bekasi sebelum Ade Kuswara.


“Kami juga mendapat informasi awal bahwa saudara SJ [Sarjan] “Ini juga merupakan vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek pada masa Bupati sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/12).

Berdasarkan sumbernya CNNIndonesia.com Bagi yang mengetahui penanganan kasus ini, pada tahun 2024 saja Sersan disebut mendapat proyek senilai Rp 157 miliar.

Kata Budi, penyidik ​​akan mendalami apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek yang diakuisisi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjutnya, mempersilakan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melapor ke KPK jika memiliki informasi terkait hal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami apakah saudara SJ pernah menyuap proyek tersebut pada masa Tempus atau pada masa Bupati ADK. [Ade Kuswara Kunang] Itu semua atau juga sudah dilakukan pada periode sebelumnya, kata Budi.

Jadi, apakah cara serupa juga dilakukan saudara SJ atau tidak. Nanti kita selidiki, ujarnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayah Bupati Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek obligasi utang.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ikatan’ Sersan untuk paket proyek melalui perantara HM Kunang dan pihak lain.

Besaran ijon yang diberikan Sersan Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sebesar Rp 4,7 miliar.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Tipikor. 1 KUHP.

Sedangkan Sersan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam menangani kasus OTT ini, KPK menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman di Bekasi dan Pondok Indah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, dan menemukan tanda-tanda keterlibatan tersangka Eddy.

Jadi penandatanganannya dilakukan saat OTT, awalnya diduga tindak pidana korupsi, ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (20/12) pagi.

Asep menuturkan, saat itu tim gagal mempertemukan Eddy dengan pihak yang terjebak OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim hingga gagal membawa Eddy ke Gedung Putih KPK.

Usai menggelar kasus atau pengungkapan kepada pimpinan, keterlibatan Eddy dirasa tidak cukup bukti.

“Keterlibatan pihak ini dalam pengungkapan tersebut tentunya juga akan kita bahas, namun yang nekat berangkat ke penyidikan adalah para tersangka yang telah menemukan cukup bukti,” jelas Asep.

Oleh karena itu, lanjut Asep, penyidik ​​akan membuka kembali segel di rumah Eddy.

(ryn/akhir)