Daftar Isi
Jakarta, Pahami.id –
Mantan direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi Akhirnya berhasil ditangkap dan kembali ke Indonesia dengan kerja sama beberapa pihak, termasuk Interpol RI, pada hari Rabu (9/24).
Adrian dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus yang dikatakan mengumpulkan dana publik tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Fakta -fakta berikut tentang penangkapan Adrian Gunadi.
Daftar Isi
1. Ditangkap di Qatar
Interpol Ri mengungkapkan bahwa Adrian ditangkap di Qatar setelah pencarian yang panjang.
Adrian diketahui memiliki izin perumahan permanen di Doha, sehingga rute ekstradisi diplomatik atau resmi yang diambil oleh Qatar dapat memakan waktu hingga delapan tahun.
“Sebenarnya, ini adalah kolaborasi antara NCB Doha AS dan NCB Jakarta, dimulai dengan Majelis Umum Interpol, sesi umum Interpol di Glasgow. Ketika kami kembali, kami menerima berita dari OJK bahwa beberapa pemain memanggil uang pelanggan tanpa izin, dan terima kasih kepada Dewa yang kembali.
2. Proses penangkapan melalui proses yang panjang
Interpol RI mengungkapkan proses panjang Adrian dari Qatar ke Indonesia. Prosesnya sudah lama, selama hampir delapan tahun sejak kasusnya.
Akhirnya, tim Interpol Indonesia menggunakan mekanisme ini Kerjasama polisi-ke-polisiatau kerja sama langsung antara polisi, yang memungkinkan pengembalian tersangka dalam waktu yang lebih singkat.
Berkat kerjasama semua pihak, Adrian akhirnya dikirim kembali ke negara itu pada hari Rabu (9/24).
“Jika Anda menggunakannya Kerjasama polisi-ke-polisiTuhan sudah siap, bisajalan pintas. Dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Qatar dan polisi setempat sangat membantu tim kami, “keuntungan.
3. Ditahan dalam Investigasi Kriminal
Adrian saat ini adalah status tahanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disimpan di ruang investigasi investigasi kriminal.
4. Investree case
Mantan direktur Investree Adrian Gunadi berhasil ditangkap dan kembali ke Indonesia oleh beberapa pihak pada hari Rabu (9/24). (Pahami.id/Jonathan Patrick) |
OJK bersama dengan Kantor Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional menyebut Adrian sebagai tersangka dan menjebaknya dengan Pasal 46 Pasal 16 Paragraf 1 Undang -Undang Perbankan, dan Pasal 305 Paragraf 1 JIMPO Pasal 237 Surat No. Ancaman kejahatan terhadap Adrian diperkirakan lima hingga 10 tahun penjara.
Adrian dicurigai secara ilegal mengumpulkan dana publik dari Januari 2022 hingga Maret 2024 menggunakan PT Radhika Main Persada (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai Kendaraan tujuan khusus Atas nama Investree.
Dana yang dikumpulkan sebagian digunakan untuk keuntungan pribadi. Selama penyelidikan, Adrian dikenal sebagai tidak beroperasi dan menjabat sebagai chief executive officer dari JTA Investree Doha Consultancy.
5. OJK membatalkan izin investasi
OJK telah membatalkan Lisensi Bisnis Investree sejak 21 Oktober 2024, memblokir akun perusahaan, dan mendeteksi aset Adrian.
Pemberitahuan Interpol Merah untuk Adrian telah diajukan sejak 7 Februari 2025 dengan No. Interpol Red Note-Control No.: A-1909/2-2025. Lembaga ini juga terus berkoordinasi dengan polisi untuk mengikuti laporan tambahan dari para korban.
(Tutup/asr)