Berita Fakta-fakta Nasib 229.901 ASN Usai Prabowo Tambah Kementerian

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 229.901 pegawai negeri sipil negara (ASN) akan dialihkan seiring bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga pemerintah Presiden Prabu Subianto.

Ditambahkan Prabowo, dengan membagi kementerian menjadi 48 unit. Ketua Umum Partai Gerindra ini juga membentuk beberapa badan baru.


Berdasarkan penambahan instansi bentukan Kabinet Merah Putih, diperkirakan jumlah ASN yang akan dimutasi berjumlah 229.901 pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Berikut beberapa fakta nasib ASN akibat bertambahnya jumlah kementerian:

Detail ASN yang dimutasi

Rincian ASN yang dialihkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN.

Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama 453 ASN; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan 710 ASN; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki 19.545 ASN.

Kemudian Kemenparekraf dengan 2.256 ASN; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan 22.202 ASN; dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan total 117.784 ASN.

Pelayanan manajemen ASN tidak terganggu

Pemetaan mutasi ASN merupakan langkah BKN untuk membantu dan menjamin kelancaran pelayanan kepegawaian pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Nasional pada Kabinet Merah Putih Tahun 2024- 2029. Berakhir pada 21 Oktober 2024.

Dalam Perpres 139/2024, susunan kementerian nasional pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau peralihan tugas, dan 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.

“Kami pastikan pelayanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit terkait,” kata Haryomo.

Koordinasi ini akan berlangsung antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan instansi terkait.

“BKN akan bekerja sama dengan Kementerian PANRB dan badan pengembangan jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan susunan baru kementerian tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.

Tiga tahap mutasi ASN

Pada tahap pertama, Haryomo mengatakan BKN akan mempublikasikan daftar ASN yang akan dimutasi. Hal ini dirinci berdasarkan unit eselon I dan eselon II yang mengacu pada nomenklatur Perpres tentang Badan.

Kedua, BKN akan meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi daftar ASN yang diterbitkan BKN. Hal ini dilakukan dengan sistem dalam Sistem Informasi Kelengkapan Umum Negara (SIASN).

Ketiga, data pegawai ASN yang akan dialihkan berdasarkan data pegawai yang tersimpan di database BKN. Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum dimutakhirkan, maka instansi wajib memperbaruinya terlebih dahulu, katanya. dikatakan. .

Haryomo pun menegaskan telah membuat fitur transfer ASN di layanan SIASN. Ia merinci, ada lima mekanisme pada fitur ini.

Berikut rincian mekanisme pengalihan ASN ke kementerian baru melalui SIASN:

1. Menampilkan data ASN hasil pemetaan BKN
2. Instansi induk menjalankan checklist ASN yang akan dimutasi ke instansi tujuan
3. Instansi induk mengkonfirmasi dan menyetujui. Dikirim ke BKN melalui sistem
4. BKN menerbitkan surat keputusan pengalihan
5. Surat Keputusan mutasi dapat diunduh oleh instansi/ASN

(khr/fra)