Berita Fakta-fakta Bawaslu Gerebek Kumpul Kades Jateng di Hotel Semarang

by

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Puluhan kepala desa (Kades) rusuh saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KotaSemarang mereka digerebek di sebuah hotel bintang lima di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10). Kejadian tersebut diketahui Bawaslu setelah mendapat laporan dari warga terkait kegiatan musyawarah kepala desa se-Jawa Tengah.

Bawaslu menduga kegiatan tersebut merupakan pengerahan kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Bupati (Pilkada) 2024 atau Pilgub Jateng.


Berikut beberapa fakta penggerebekan pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah CNNIndonesia.com merangkum berita dari dua hari terakhir:

90 kepala desa berantakan

Pada Rabu (23/10), Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk memeriksa laporan warga. Setibanya di sebuah hotel mewah, petugas Bawaslu mengalami kesulitan untuk masuk ke kamar.

Mereka baru bisa masuk ketika kepala desa yang baru tiba. Saat mereka masuk, mereka menemukan puluhan kepala desa ada di dalam ruangan.

Saat kami tiba, diperkirakan ada sekitar 90 kepala desa yang terlebih dahulu mengisi kursi dan langsung bubar dan meninggalkan lokasi pertemuan, kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).

Satu perintah

Bawaslu Semarang mengungkapkan, kepala desa tersebut merupakan anggota Persatuan Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah. Tokoh desa mengusung semboyan “Satu Ketertiban Bersama Hingga Akhir”.

Menurut Arief, pemimpin desa tidak hanya berasal dari Semarang. Kelompok ini tidak hanya beranggotakan kepala desa saja, namun juga sekretaris desa.

Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang, kata Arief.

Terancam penjara

Bawaslu Semarang memproses temuan tersebut dengan laporan ke Bawaslu Jawa Tengah. Arief mengatakan, undang-undang melarang keras kepala desa dan pejabat negara lainnya ikut serta dalam kemenangan salah satu calon.

Arief mengatakan larangan itu diatur dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Pemilukada. Selain itu, pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00 bagi pejabat pemerintah yang memihak. .

Dua majelis kepala desa diduga ada kaitannya dengan pilkada

Bawaslu Semarang sudah dua kali menemukan dugaan penempatan kepala desa untuk memenangkan salah satu calon di Pilgub Jateng.

Minggu lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024 telah terjadi pertemuan di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kepala desa se Kabupaten Kendal.

PDIP mengingatkan Bawaslu soal dugaan mobilisasi kepala desa

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengaku salah satu pihak yang melaporkan dugaan penempatan kepala desa untuk mendukung calon tertentu pada Pilkada Jateng 2024.

Ronny pun merespons positif aksi Bawaslu yang menggerebek upaya perekrutan terduga kepala desa tersebut. Ia berharap upaya ini dapat mengantarkan pemilihan Gubernur Jawa Tengah berjalan dengan prinsip jujur ​​dan adil.

(anak/anak)