Jakarta, Pahami.id —
Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan memuji “keputusan berani” Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoava Gallant.
“Kami mendukung surat perintah penangkapan. Kami menganggap penting keputusan berani ini diambil oleh seluruh negara anggota perjanjian untuk memperbarui kepercayaan masyarakat terhadap sistem internasional,” kata Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Sabtu (23/11).
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel dan panglima militer Hamas Mohammed Deif pada hari Kamis atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik Gaza.
“Sangat penting bagi negara-negara Barat – yang selama bertahun-tahun telah mengajarkan dunia tentang hukum, keadilan, dan hak asasi manusia – untuk menepati janji mereka pada tahap ini,” tambah Erdogan, mengutip AFP.
Erdogan kerap mengkritik tindakan Israel sejak dimulainya serangan militer di Gaza pada Oktober 2023.
Dia telah berulang kali bersumpah untuk meminta perdana menteri Israel, yang dengan marah mengutuk surat perintah ICC, “bertanggung jawab” atas serangan militer Israel di wilayah Palestina.
Turki dan 52 negara lainnya bulan ini mengirim surat ke PBB menuntut diakhirinya penjualan dan transfer senjata ke Israel.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant menyusul invasi Zionis ke Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
ICC juga menganggap Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai metode peperangan.
Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, katanya seperti dikutip CNN.
Amnesty International, sebuah organisasi nirlaba hak asasi manusia, mengatakan Netanyahu kini resmi menjadi buronan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Perdana Menteri Netanyahu kini resmi menjadi buronan, kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip Al JazeeraKamis (21/11).
“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak bisa beristirahat sampai orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” tambahnya.
Callamard juga mendesak seluruh negara anggota ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan membawanya ke pengadilan.
Tindakan ICC secara teoritis membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC wajib menangkap mereka di wilayah mereka.
(tim/dmi)