Berita Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan masuk Pakistan Menghukum mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi 10 tahun penjara karena korupsi.

Pengacara Khan, Salman Safdar, membenarkan keputusan pengadilan terhadap pasangan tersebut.


Imran Khan dan Bushra Bibi sudah dijatuhi hukuman. Bushra Bibi belum ditangkap, kata Safdar, dikutip AFP, Rabu (31/1).

Pengadilan memutuskan undang-undang tersebut setelah Khan dinyatakan bersalah melakukan korupsi termasuk menerima hadiah saat menjadi perdana menteri.

Khan adalah perdana menteri dari Agustus 2018 hingga April 2022.

Juru bicara partai Khan, Tehreek-e-Insaf (PTI), mengkritik keputusan ini.

“Satu lagi hari menyedihkan dalam sejarah sistem peradilan,” katanya.

Keputusan itu diambil setelah pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Khan karena menyalahgunakan kabel diplomatik pada hari Selasa.

Pada Agustus 2023, ia juga divonis tiga tahun penjara karena korupsi. Keputusan ini juga berarti dia tidak bisa ikut serta dalam pemilu nasional.

Hukuman terhadap Khan terjadi seminggu sebelum pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 8 Februari.

PTI menyatakan akan menentang keputusan pengadilan tersebut.

Hukuman terhadap Khan terjadi seminggu sebelum pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 8 Februari.

PTI menyatakan akan menentang keputusan pengadilan tersebut.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);