Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo atas tuduhan pemberontakan terkait dengan penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Han Duck Soo adalah mantan menteri kabinet pertama yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan atas tuduhan pidana yang terkait langsung dengan darurat militer.
Reuters melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Han bersalah karena memainkan peran penting dalam mengatur rapat kabinet yang memfasilitasi deklarasi darurat militer.
Hakim juga mengatakan Han terlibat dalam pembahasan rencana pemblokiran fungsi lembaga-lembaga penting seperti parlemen, sebagai bagian dari pemberontakan.
“Terdakwa adalah seorang perdana menteri yang secara tidak langsung telah diberikan legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Namun, terdakwa memilih menutup mata dan ikut serta sebagai anggota pemberontakan,” kata hakim.
Akibatnya, Korea Selatan terancam kembali ke masa lalu yang kelam, ketika hak-hak dasar masyarakat dan tatanan demokrasi liberal dilanggar, tambahnya.
Pengadilan juga memutuskan Han bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pemberontakan massal, serta tuduhan terkait sumpah palsu dan pemalsuan dokumen resmi.
“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han menanggapi keputusan tersebut.
Namun dia membantah melakukan kesalahan apa pun kecuali sumpah palsu. Han terus ditahan oleh pengadilan setelah putusan tersebut.
Han Duck Soo adalah seorang teknokrat yang pernah menjabat posisi senior di bawah lima presiden. Ia menjadi penjabat presiden setelah Yoon Suk Yeol dimakzulkan, sebelum didakwa atas tuduhan membantu Yoon dalam deklarasi darurat militer.
(Dna)

