Berita Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka Suara

by
Berita Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) mendesak seluruh anggota Korps Bhayangkara yang terlibat kasus trafficking obat bius diberi hukuman berat.

Hal itu disampaikan Kompolnas Kompol Choirul Anam alias Cak Anam menanggapi kasus kepemilikan tas berisi narkoba yang dilakukan mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro.

Perlu ada komitmen bersama terkait kejahatan narkoba ini. Kalau dilakukan oleh petugas, misalnya kasus polisi, harus diberikan hukuman yang berat karena dia petugas, katanya kepada wartawan, Rabu (18/2).


Anam juga meminta kejahatan narkoba yang melibatkan aparat kepolisian tidak dianggap enteng. Menurut dia, jaringan narkoba yang menyuplai anggota Polri perlu dibongkar sampai ke akar-akarnya agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan anggota tidak hanya berhenti pada menghukum anggota polisi saja, tapi juga perlu membongkar jaringan yang ada, ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, komitmen tersebut perlu dilaksanakan secara bersama-sama, khususnya unsur penindakan mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Majelis Hakim.

“Komitmen ini ya bobotnya ini, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jaringan narkoba, dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas narkoba, khususnya kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

Hasil perkara akan dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Eko Hadi mengatakan, dalam judul perkaranya, Didik dinyatakan bersalah memiliki koper berwarna putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Dalam kasus ini, Didik terjerat pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Satreskrim Polri, Kompol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik juga ditemukan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

“Saat kami periksa, dia negatif. Dia bersama istri dan polwan itu negatif. Namun, Propam melakukan tes rambut, dan ternyata positif,” ujarnya.

(tfq/dal)