Berita Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

by
Berita Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukumnya. Menganjurkan Junaedi Saibih dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta bagi anak perusahaan paling lama 150 hari penjara.

Jaksa penuntut umum menilai Junaedi terbukti terlibat kasus korupsi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 senilai total Rp40 miliar.

“(Kami menuntut Majelis Hakim) menghukum terdakwa Junaedi Saibih selama 9 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2) sore.


Tak hanya itu, jaksa meminta hakim memerintahkan lembaga pembela memberhentikan Junaedi dari profesinya.

“Memecahkan terdakwa PTDH sebagai pegawai Universitas Indonesia dan dosen UI,” imbuh jaksa.

Junaedi dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam mengajukan tuntutan pidana, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, tindakan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan negara bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tindakan Junaedi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga peradilan serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi hukum.

Faktor yang meringankan: terdakwa tidak pernah dihukum, kata jaksa.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Junaedi bersama rekannya Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M. Syafei sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

(ryn/dal)