Jakarta, Pahami.id —
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga terbukti melakukan perbuatan yang diduga berbentuk asusila pelanggaran seksual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu diketahui dari proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2) hari ini.
“Menyalahgunakan narkotika dan melakukan aktivitas menyimpang dalam aktivitas seksual adalah tindakan tidak bermoral,” ujarnya dalam konferensi pers.
Truno tak membeberkan lebih lanjut soal pelecehan seksual yang dilakukan Didik. Ia hanya memastikan, kejadian tersebut tak ada kaitannya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipi membawa koper berisi narkoba.
“Dari hasil proses pemeriksaan diketahui Komisi Sidang ada satu perbuatan (maksiat) tapi tidak ada hubungannya dengan (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya.
“Ini merupakan salah satu perbuatan yang terungkap dalam proses penyidikan, sehingga dapat dipastikan ada salah satu terdakwa yang melakukan perbuatan asusila,” imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi diberikan karena Majelis Sidang menilai Didik bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.
Melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima mewakili AKP M yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima, ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (19/2).
Berdasarkan keputusan tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP memberikan sanksi etik yang artinya perbuatan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian pembatasan administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 7 hari terhitung tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak akan mengajukan banding atas keputusan sidang etik tersebut.
(tfq/wis)

