Jakarta, Pahami.id –
Mantan kepala markas polisi distrik Sumatra Utara Kombes Mhpt mengeluh Bagian dari propam Dan Polisi Investigasi Kejahatan terkait dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Keluhan itu dibuat oleh mantan sopirnya, Asril Siregar pada hari Kamis (9/25). Dia mengatakan MHPT didakwa dengan suap untuk membebaskan putranya yang ditangkap dalam sebuah kasus di polisi distrik Sumatra Utara.
“Saya telah dikorbankan, dipersempit, direplikasi, dan dia mencari manfaat finansial dari laporan yang saya buat di polisi distrik Sumatra Utara, tentang putra seorang perwira,” kata Asril kepada wartawan di sebuah polisi investigasi kriminal.
Pengacara Asril Roni Prima Bakabean mengatakan MHPT diduga melanggar kode etik serius dengan mendapatkan ratusan juta rupee.
Dia menjelaskan bahwa kasus kliennya dimulai ketika dia menerima ancaman oleh anak -anak resmi di salah satu bumn. Asril, katanya, diminta untuk melapor kepada polisi regional Sumatra Utara oleh mantan bosnya.
Laporan ASRIL kemudian diterima Nomor: Laporan Polisi: LP/ B/ 415/ IV/ 2024/ SPKT/ Polisi Regional Sumatra Utara tertanggal 3 April 2024 dalam prosesnya, Roni mengatakan bahwa apa yang dilaporkan kemudian dinamai tersangka dan ditangkap.
Namun, katanya, kasus itu berlaku dan tiba -tiba berhenti. Sebelum berhenti, Roni mengatakan kliennya dan MHPT ditawari Rp100 juta oleh pihak yang dilaporkan untuk membatalkan laporan.
Hanya kliennya yang menolak permintaan itu. Karena itu, ia mengaku curiga terhadap permintaan yang aman untuk MHPT.
“Dalam kasus ini, bosnya memiliki posisi pada saat itu sebagai kepala Wassiki, jadi dia adalah presiden penyelidik di Sumatra Utara,” katanya.
Karena itu, ia berharap bahwa polisi dan polisi investigasi dapat mengambil bagian dalam kasus ini. Selain itu, dia mengatakan pada saat ini polisi negara itu mengulangi transformasi dan reformasi polisi.
“Jadi, kami ingin menguji transformasi reformasi kepolisian nasional. Apakah ini omon-oupm atau dapat ditegakkan,” katanya.
(FRA/TFQ/FRA)