Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyamakan mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Saat ini berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disebabkan oleh kesalahan kasus korupsi untuk akuisisi barang dan jasa (PBJ) dan lisensi di pemerintah daerah Maluku Utara dan kepuasan sedang dalam proses melanjutkan di Mahkamah Agung.
“Orang yang dimaksud berada di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam sebuah pesan tertulis pada hari Senin (10/3).
Tessa mengatakan bahwa untuk mengikuti berita bahwa Abdul Gani dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr.. Chasan Boesoirie Ternate.
Dia menekankan bahwa KPK tidak lagi memiliki kekuatan Abdul Gani.
“Dalam hal terjadi keadaan darurat, pusat penahanan karena fungsinya dapat dilakukan, Pusat Tahanan segera menghapus terdakwa karena keadaan darurat, kemudian dilaporkan ke Mahkamah Agung.
Seorang juru bicara dengan latar belakang penyelidik menjelaskan bahwa dalam hal situasi darurat tentang kesehatan terdakwa di pusat penahanan, kepala pusat tahanan memiliki keleluasaan untuk menghapus terdakwa tanpa harus mengoordinasikan jaksa penuntut (jaksa penuntut).
“Setelah terdakwa (karena keadaan darurat) ada di rumah sakit, pusat tahanan memberikan informasi tentang hal itu dengan Mahkamah Agung dengan salinan jaksa penuntut,” kata Tessa.
Sebelumnya, Abdul Gani dilaporkan telah menjalani perawatan di Dr. Chasan Boesoirie ternate karena dalam kondisi kritis.
Informasi itu disajikan oleh putra Abdul Gani, Toriq Kasuba, di Ternate pada hari Sabtu (8/3).
“Jika orang tua sekarang kritis, maka mereka tidak dapat mengandalkan diri sendiri dan buang air kecil hanya bisa di tempat tidur, yang semuanya tidak bisa lagi menjaga diri mereka sendiri,” kata Toriq.
Toriq menjelaskan bahwa ayahnya sangat penting selama hampir dua minggu sampai dia tidak sadar. Menurut CT scan, Toriq mengatakan Abdul Gani memiliki pembentukan cairan di kepala untuk menekan saraf otak.
Ketika ditanya tentang rencana untuk merujuk di luar wilayah, Toriq mengatakan itu tidak mungkin karena Abdul Gani masih berada di bawah pengawasan KPK.
“Faktanya, KPK dirujuk atau tidak, karena KPK membawanya ke ternate, kita masih dalam proses.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperkuat keputusan yang dibawa oleh panel Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Distrik (PN).
Abdul Gani masih dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda RP.
(FRA/RYN/FRA)