Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar yang menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja, PT Pembangunan Perumahan (PP).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, uang yang disita itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di bagian EPC PT PT PP pada periode 2022-2023.
Penyidik mengatakan, penyitaan pertama berupa uang titipan sebesar Rp 22 miliar, kemudian ditemukan uang di brankas dengan jumlah total sekitar Rp 40 miliar. Bentuk uangnya bisa dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. , belum diungkapkan,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Tessa pun mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan atau pengembalian dari pihak terkait. Selain itu, ia juga belum bisa menyelesaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek tindak pidana korupsi tersebut.
Saya tidak diberitahu paket pekerjaannya, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik masih belum mengungkap dari siapa, apakah itu brankas, titipan, atau uang sitaan, kata Tessa.
Dan apakah itu diserahkan pada saat proses penyidikan, penyidikan, atau ditemukan pada saat penggeledahan pada saat penyidikan kemudian disita, lanjutnya.
KPK memutuskan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini telah menetapkan dua orang tersangka.
Pada 11 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Upaya paksa ini untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, negara dirugikan sedikitnya Rp 80 miliar.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Putusan ini berlaku selama enam bulan,” katanya. kata Tessa kemudian.
Sementara itu, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan terkait tuduhan yang sedang didalami.
(tanggal/Agustus)