Berita Duduk Perkara Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Staf Pemasaran PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi, didakwa satu tahun penjara menyusul kritiknya terhadap gaji di bawah UMP. Dia diduga melanggar pasal tersebut UU ITE.

Awalnya Septia berkicau melalui akun X (Twitter) bernama @septiadp. Dalam cuitannya, ia mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta selama bekerja di PT Lima Sekawan.


John LBF selaku bos perusahaan, ia kemudian melaporkan Septia ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap Septia diproses hingga akhirnya dibawa ke pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan, Jhon LBF mengaku membayar upah di bawah UMP dan tidak memberikan upah lembur. Ia mengaku mengancam akan memecat dan memotong gaji jika pegawai lambat menanggapi obrolan, selain melarang pegawai mengungkapkan perasaan dan bersosialisasi.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (11/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan tuntutannya.

“Kami menuntut (majelis hakim) menghukum terdakwa Septia Dwi Pertiwi 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Septia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta kepada anak perusahaannya hingga tiga bulan penjara.

Menurut jaksa, Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer pertama Pasal 27 ayat 3. juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE.

Mendakwa terdakwa Septia Dwi Pertiwi membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00, kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa menyatakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Septia tidak merasa bersalah dan tidak jujur ​​mengakui perbuatannya.

Perbuatannya dinilai merugikan saksi korban Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, Septia bersikap sopan di persidangan dan meminta maaf kepada John LBF.

(des/tsa)