Proses melaksanakan tanah seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Distrik Panakkuka, MakassarSulawesi Selatan telah mendapat masalah untuk pertandingan pada hari Kamis (13/2).
Proses implementasi dianggap sebagai penduduk tahun ini di lokasi. Di lokasi implementasi ada bangunan serba guna dan berbaris sembilan toko rumah berdiri di area seluas 12.931 persegi, yang sekarang telah diratakan ke tanah.
Salah satu pemilik toko, Rahmawang Busrah, mengakui bahwa dia terkejut dan terkejut oleh rumah -rumah toko yang dibeli orangtuanya sejak 2007 sebagai perselisihan. Meskipun ia memiliki Certificate of kepemilikan (SHM).
“Rumah tangga ini dibeli sekitar tahun 2007, kami membeli warisan ini, kami membeli ini dari pengembang, semua toko rumah di sini memiliki SHM, tetapi tiba -tiba ada klaim pengadilan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian membuat keputusan,” Rahmawang , Jumat (2/14).
Rahmawang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberinya keadilan dan semua pemilik toko. Mereka menduga bahwa dalam proses kasus ini sampai ada keputusan dari pengadilan, karena proses mafia tanah.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi fakta menarik tentang apa yang terjadi. Jangan biarkan mafia tanah memerintah,” katanya.
Perselisihan Awal di 2018
Perselisihan tanah ini telah terjadi sejak 2018, tetapi dalam proses Baso Matutu telah memenangkan kasus ini setelah menjalani proses panjang di Pengadilan Distrik Makassar ke Mahkamah Agung (MA).
“Perselisihan ini diluncurkan dari 2018. Hasil 2018 hingga 2020, Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik tanah,” kata pengacara Andi Baso Matutu, Hendra King.
Hendra mengungkapkan bahwa jika klien memiliki dasar untuk hak tanah dengan rincian atau dokumen selama kepemilikan dan memiliki undang -undang permanen berdasarkan keputusan pengadilan yang dimenangkan oleh kliennya.
“Jadi secara hukum tidak ada masalah, karena semua perdebatan adalah apakah tanah ini dimiliki oleh A, yang dimiliki oleh B, yang dimiliki oleh C, telah dijelaskan oleh keputusan pengadilan dengan hukum permanen,” katanya.
Terlepas dari semua SHM yang ada pada saat itu, kata Hendra palsu berdasarkan keputusan kriminal, sehingga klien akan membuat gugatan sipil agar SHM dibatalkan.
“SHM berada dalam kebijakan hak -hak terperinci dan telah dibatalkan untuk salah. Dasar keputusan kriminal palsu adalah apa yang kami gunakan untuk mengajukan klaim pengadilan di pengadilan, meminta pengadilan untuk mencabut dan menyatakan SHM yang tidak sah.
Di sisi lain, sehubungan dengan penjahat yang tersisa Andi Baso Matutu, Hendra menjelaskan bahwa kliennya hanya korban orang asing yang menggunakan bukti palsu dalam proses perselisihan di pengadilan.
“Penjahat adalah masalah lain. Dia dituduh menggunakan surat palsu, dalam perspektif hukum orang yang memalsukan surat yang belum ditemukan siapa pelakunya, mengapa orang yang menggunakan (bukti palsu) dihukum ketika dia tidak tahu masalahnya.