Berita Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus APD Kemenkes Dituntut 14 Tahun Lebih

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar panel hakim dijatuhi hukuman lebih dari 14 tahun penjara karena dua kasus yang dikatakan menyuap Akuisisi COVID-19 Peralatan Perlindungan Pribadi (APD) Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.

Kedua terdakwa adalah presiden PT Energy Presiden Indonesia (EKI) Satrio Wibowo yang berusia 14 tahun dan 10 bulan penjara, serta direktur Pt Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, yang dikatakan sebagai penjahat 14 tahun dan 4 tahun di penjara.

“Pelanggaran pidana dijatuhi hukuman terdakwa [Satrio Wibowo] Dengan hukuman penjara 14 tahun dan 10 bulan, itu sepenuhnya dikurangi oleh panjang terdakwa untuk ditahan oleh perintah bahwa terdakwa akan terus ditahan di pusat penahanan, “Jaksa Penuntut KPK Rio Fandy mengatakan dalam membaca klaim kriminal di pengadilan korupsi (korupsi) di pengadilan distrik pusat Jakarta pada hari Jumat (5/16).


Satrio Wibowo juga diminta untuk membayar denda RP1 miliar dalam 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp59,98 miliar dalam 4 tahun penjara.

Sementara itu, Ahmad Taufik diharuskan membayar denda Rp1 miliar dalam 6 bulan penjara ditambah uang pengganti RP224,18 miliar penjara selama 6 tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Kementerian Kesehatan dan Pejabat Komitmen (PPK) Budi Sylvana didakwa dengan kejahatan selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam 3 bulan.

Dalam mengurangi klaim kejahatan, jaksa penuntut menggambarkan beberapa poin yang membebani dan berkurang.

Ini adalah beban pada tindakan terdakwa untuk tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu, korupsi dilakukan ketika bencana menjadi pemberat lain.

Untuk Ahmad Taufik, informasi tersebut menyampaikan rumit dan tidak mengakui tindakan tersebut juga dipertimbangkan oleh jaksa penuntut dalam memberlakukan klaim kriminal.

Meskipun pengurangannya adalah bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menurut jaksa penuntut, ketiga terdakwa terbukti secara hukum dan yakin akan korupsi bersama dalam pengadaan APD Covid-19 Departemen Kesehatan pada tahun 2020.

Undang-undang ini dilakukan bersama dengan partai-partai lain, presiden PTM FAZ dari PT awal, Partai Hukum Awal PT EKI, dan Sekretaris Badan Manajemen Bencana Nasional (BNPB) dan Otoritas Konsumen Anggaran (KPA) pada 2019-2020 awal Har.

Kasus ini terjadi ketika wabah Pandemi Covid-19 menghantam negara itu pada tahun 2020. Badan Manajemen Bencana Nasional (BNPB) menetapkan status darurat karena virus Corona dari 28 Januari hingga 28 Februari.

Sebagai hasil dari status status, semua biaya yang dikeluarkan di BNPB selesai -menggunakan dana (DSP).

Undang -undang terhadap tiga terdakwa adalah untuk menegosiasikan harga dan menandatangani 5 juta set pesanan APD, menerima pinjaman dari BNPB sebesar RP10 miliar untuk membayar 170 ribu set PPE ke PT PPM dan PT EKI meskipun tidak ada dokumen pesanan dan pembayaran.

Selain itu, menerima pembayaran untuk 1,01 juta set APD boho merek sebesar Rp711,2 miliar untuk PPM dan PT EKI. Faktanya, PT EKI tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang dan jasa yang serupa di lembaga pemerintah, dan tidak memiliki izin distribusi perangkat medis (IPAK).

Faktanya, kedua perusahaan tidak memberikan dan menyajikan bukti dukungan penetapan harga kepada PPK untuk dikatakan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kontrol darurat.

Satrio Wibowo dikatakan telah memperkaya RP59,9 miliar, Ahmad Taufik dari RP224.1 miliar, PT YSJ RP 25.2 miliar dan Pt Gai 14.6 miliar. Negara didakwa dengan kehilangan Rp319,6 miliar.

(Ryn/DNA)