Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri menetapkan dua pemasok barang dan jasa sebagai tersangka dalam kasus tersebut korupsi proyek pengadaan bantuan troli untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) pada periode 2018-2019.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Polri Bareskrim Arief Adiharsa mengatakan, kedua tersangka adalah Mashur dan Bambang Widianto.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana perkembangan kasus sebelumnya, dimana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dari pihak pemberi,” kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Dalam hal ini keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pemasok barang dari Kepala KSO PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Trunoyudo mengatakan, berkas perkara tersangka kedua telah diserahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/7) lalu.
Pada pelimpahan pertama, berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk memenuhi syarat formil dan materil.
Kirimkan kembali kedua berkas perkara tersebut ke Kejaksaan RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Reserse Kriminal Polri atas tersangka Bambang Widianto Nomor: B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka nomor Mashur : B /305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bantuan troli untuk UKM pada periode 2018 hingga 2019.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen.
Tersangka Putu dan Bunaya terbukti menjalankan proyek fiktif untuk mendapatkan troli bantuan UMKM masing-masing tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Pada tahun 2018, tersangka pertama adalah saudara laki-laki PIW (Putu Indra Wijaya) yang menjabat sebagai PPK tahun anggaran 2018,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Sebelum lelang pengadaan proyek kereta belanja tersebut, Putu telah melakukan perjanjian dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan tersebut, Putu juga meminta uang sebesar Rp 800 juta kepada keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan mobil niaga untuk Kementerian Perdagangan.
Cahyono mengatakan, hingga akhir Desember 2019 baru rampung sebanyak 2.500 gerbong dari total proyek sebanyak 7.200 gerbong.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka PIW selaku PPK, negara dirugikan sebesar Rp 30 miliar, jelasnya.
(des/pu)